Jakarta, Harian Umum - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan sejumlah permasalahan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Agung Sedayu Grup di Pantura Tangerang, Banten, sehingga perlu dikaji ulang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan, ditemukan bahwa ada ketidaksesuaian antara proyek itu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, kota, serta tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Kedua, dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung, dan Hutan Lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi, dari Hutan Konversi menjadi APR. Belum sama sekali," kata Nusron, dalam media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024) malam.
Ia menjelaskan, permasalahan lahan hutan lindung ini masuk ke dalam tanah Kementerian Kehutanan, sedangkan yang masuk ke dalam lingkup persoalan Kementerian ATR/BPN lebih kepada masalah ketidaksesuaian RTRW.
Menurutnya, masalah ini masih bisa mendapat keringanan dengan adanya pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Nah kenapa boleh tidak sesuai sepanjang Menteri APR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang kaji," ujarnya.
Selain itu, langkah tersebut masih perlu dipertimbangkan kembali lantaran sisa 200 hektare lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Karena itulah, pengkajian mendalam perlu dilakukan.
Dalam mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Nusron akan melihat apakah PIK 2 masuk kategori ini atau tidak, barulah bisa mengambil kesimpulan.
Sebagai informasi, PIK 2 merupakan proyek Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Di penghujung jabatannya sebagai presiden yang berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Jokowi menetapkan proyek itu sebagai PSN bersama Bumi Serpong Damai (BSD).
Pemberian status PSN itu kemudian menjadi.polemik, karena Agung Sedayu melalui anak perusahaannya, yakni PT Kukuh Mandiri Lestari, membebaskan lahan masyarakat dengan harga hanya Rp50.000/meter, dan masyarakat yang tak mau melepas tanahnya mengalami beragam intimidasi.
Bahkan tokoh nasional Said Didu yang.membela masyarakat, dilaporkan Lurah Belimbing yang juga ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maskota, ke Polresta Tangerang, dan belakangan Said Didu mengungkap.kalau Maskota terlibat dalam pembebasan lahan masyarakat.
PSN PIK 2 sesungguhnya hanya punya luas selahan 1.705 hektare yang berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara (Pantura) Tangerang, mulai dari Desa Muara hingga Desa Kronjo. Area, yang masuk dalam PSN ini di antaranya Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak; Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove.
Lalu ada Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove; Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak; serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak.
Namun, seperti diungkap Said Didu, pembebasan lahan ternyata meluas hingga Pantura Serang dengan area cakupan sembilan kecamatan kecamatan, yakni Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, dan Tanara.
"Sembilan kecamatan itu perkiraan saya kalau melebarnya 10-15 kilometer dari pantai itu akan ada 100.000 hektar sampai ke Pontang sampai ke Merak, karena rencananya sampai ke Merak diambil,” kata Said Didu pada tanggal 18 November 2024.
Nusron mengatakan, area PSN PIK-2 seluas 1.705 hektare ditetapkan oleh Menko Perekonomian di era Presiden Jokowi, yakni Airlangga Hartarto.
"Yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi, yang di luar peta ini dikatakan masuk ke PSN, itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata," tegas Nusron, dalam keterangan tertulis. (man)