Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 20 orang dari beragam profesi, seperti aktivis, pegiat media sosial, pengamat dan purnawirawan TNI, menggugat proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digarap Agung Sedayu Group milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik konglomerat Anthony Salim dengan tuduhan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUHPerdata.
Ke-20 orang itu tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2). Mereka adalah:
1. Menuk Wulandari (Presidium Aliansi Rakyat Menggugat/ARM)
2. Edy Mulyadi (pegiat media sosial)
3. HM Rizal Fadillah, SH (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
4. Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras,
5. Ida Nurhaida Kusdianti (Sekjen Forum Tanah Air)
6. Hilda Melvinawati
7. R. Rachmadi,
8. Harlita Juliastuti K
9. Sandrawati
10. Suyanti
11. Ida Saidah
12. Tuti Surtiati
13. Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo,
14. Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, SE, MSI, (Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia/FPPI)
15. Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi,
16. Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan,
17. Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, SH, MH,
18. Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya H.F.,
19. Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan,
20. Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.
"Kita menggugat secara perdata proyek itu dengan tujuan agar proyek itu dibatalkan," kata Ahmad Khozinuddin, koordinator kuasa hukum TA-MORPTR-PIK2, saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).
Gugatan didaftarkan pada Jumat (29/11/2024) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan diregistrasi sebagai perkara nomor: 754/Pdt.G/2024/PN.
Mereka yang digugat adalah:
1. Sugianto Kusuma alias Aguan (CEO Agung Sedayu Group)
2. Anthony Salim (bos Salim Group)
3. PT. Pantai indah kapuk dua TBK (PANI), perusahaan pengembang PIK-2
4. PT Kukuh Mandiri Lestari, perusahaan yang membebaskan lahan untuk PIK-2
5. Joko Widodo, presiden RI ke-7 yang memberi status PSN untuk PIK-2
6. Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian era Presiden Joko Widodo
7. Drs. H. Surta Wijaya, ketua umum DPP APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia)
8. H. MASKOTA HJS. S.E ketua APDESI
9. Kementerian Keuangan
Khozinuddin menjelaskan, pihaknya tidak menggugat status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2 karena ada pihak lain yang akan menggugat hal itu ke PTUN, dan juga tidak mengambil pidananya, baik terkait penyerobotan lahan, penipuan dan lain-lain, karena yang digugat adalah perbuatan melawan hukum pada proyek PIK-2..
Soal mengapa Kementerian Keuangan turut digugat, Khozinuddin menjelaskan bahwa kementerian ini digugat bukan untuk membayarkan jumlah uang ganti rugi materil dan materil yang dituntut, yang besarnya mencapai Rp616,2 triliun yang setara defisit APBN 2025, agar jika gugatan dikabulkan, uang ganti rugi itu langsung dibayarkan kepada Kemenkeu.
"Jadi, dengan begitu defisit tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12%, dan lainnya," jelas dia.
Soal mengapa Jokowi dkk digugat karena dianggap telah secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan sejumlah tindakan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan penyelundupan hukum kawasan PIK-2 yang hanya seluas 1.705 hektare di kawasan Kosambi, namun pada faktanya proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak masuk kawasan PSN di 10 kecamatan, di mana 9 kecamatan di antaranya berada di Kabupaten Tangerang, dan satu kecamatan di Serang.
Kesembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dimaksud adalah Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru. Sedang kecamatan di Serang yang lahannya ikut dibebaskan meski tidak termasuk PSN PIK-2 adalah Kecamatan Tanara.
2. Melakukan kegiatan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan PIK-2 menggunakan sejumlah truk yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabkan seorang remaja 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas truk yang membawa material tanah timbun untuk pengurugan PIK-2.
3. Melakukan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan lokasi PIK-2 dengan truk dilakukan terus menerus 1x24 jam yang melanggar pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang yang mengatur jadwal operasional truk pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.
4. Melakukan kegiatan pemagaran kawasan PIK-2 yang telah memutus akses warga ke sejumlah wilayah lainnya yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada di desa. Kawasan PIK-2 menjadi kawasan eksklusif yang membuat desa terisolasi dan akses ke wilayah lainnya yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.
5. Melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik, selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
6. Melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak, sedangkan harga tanah yang murah, yakni Rp30.000 - Rp50.000/meter tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti untuk dijadikan aset produksi sebagai sumber mata pencaharian.
7. Melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk di kawasan di 10 kecamatan (9 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 di Kabupaten Serang), yakni Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru di Kabupaten Tangerang; serta Kecamatan Tanara di Kabupaten Serang. Menimbulkan sejumlah masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak rakyat yang dirampas, diintimidasi dan lain sebagainya.
8. Melakukan pembiaran atas atas penyelundupan hukum dan pelanggaran surat Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 prihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman keamanan dan pertahanan melalui munculnya entitas negara dalam negara di PIK-2. (rhm)