Jakarta, Harian Umum- Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, memastikan bahwa penertiban reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, takkan terhambat meski dirinya belum berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
"Tidak ada masalah terkait dengan penertiban reklame terhadap posisi saya yang belum PPNS. Silakan diteliti PP Nomor 16 Tahun 2018," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/2/2019).
Namun ketika ditanya apa saja yang akan dia lakukan untuk menertibkan reklame karena ini merupalan kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang digulirkan sejak Oktober 2018, dia tidak memberi penejelasan apa-apa.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, Gubernur Anies Baswedan tidak teliti dan kurang memperhatikan ha-hal yang kecil saat melakukan mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, karena saat dia mengganti Kepala Satpol PP Yani Wahyu Purwoko dengan Arifin, Senin (25/2/2018), Anies tidak meneliti kalau Arifin belum berstatus PPNS.
Padahal, kata ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) itu, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP menetapkan bahwa kepala Satpol PP harus berstatus PPNS.
"Karena belum PPNS, maka kepala Satpol PP tidak bisa menjadi penyidik dan penegak Perda, termasuk tidak bisa menyegel dan menyita," katanya.
Karena hal ini, Amir mengatakan, penertiban reklame bisa mangkrak.
"Kepala Satpol PP bisa mendapatkan status PPNS kalau dia mengambil pendidikan di SPN (Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara) di Lido, Sukabumi," tegasnya. (rhm)







