Jakarta, Harian Umum- PT Artamedia Nusantara (AN) membongkar sendiri reklame videotron miliknya yang berada di Kawasan Kendali Ketat Harmoni, Jakarta Pusat.
"Dibongkar (Selasa) kemarin," ujar saksi mata di lokasi kepada harianumum.com, Rabu (13/2/2019).
Dari pantauan terlihat, pembongkaran dilakukan dengan menurunkan sebagian layar-layar LED yang dipasang di papan reklamenya, sementara konstruksinya yang terbuat dari besi tetap dibiarkan tegak berdiri, tidak ditebang.
Sebelum dibongkar, reklame ini pernah disegel hingga dua kali oleh Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame karena dinyatakan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Sebab, selain izin mendirikan bangunan bangunan reklame (IMB-BR) konstruksi reklame itu telah habis pada Januari 2018, juga konstruksi reklame itu menggunakan tiang tumbuh. Padahal, sesuai peratuan, reklame yang dibangun di Kawasan Kendali Ketat harus dibuat menempel di dinding bangunan atau dipasang di atas bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AN yang diketahui berada satu manajemen dengan PT Warna Warni Media (WWM), belum dapat dimintai keterangan. Begitupula dengan Ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, Yani Wahyu Purwoko, karena konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp, belum direspon, dan saat ditelepon tidak menjawab.
Meski demikian sebelumnya Yani mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pembongkaran reklame milik PT AN tersebut karena semua reklame yang melanggar Perda Nomor 9 akan ditertibkan. Tidak pandang bulu. (rhm)







