Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemprov DKI Jakarta membongkar sebuah reklame pelanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berdiri di Jalan Prof. DR. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. Persis di depan Mal Ambasador.
Penertiban dimulai pada Selasa (26/2/2019) pukul 21:00 WIB dan rampung Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 02:00 WIB.
Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan crane, dan melibatkan semua unsur yang terlibat dalam Tim Terpadu, seperti Satpol PP, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DKCTRP), Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD), dan lain-lain.
"Sebelum dibongkar, reklame itu telah disegel dan oleh Satpol PP pemiliknya telah diberi SP (surat peringatan), tapi tak.mau membongkar sendiri. Jadi, kita yang bongkar," ujar Kepala Seksi Penindakan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang DCKTRP, Iwan Kurniawan, kepada harianumum.com melalui telepon, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnya, pada Jumat (22/2/2019) malam, Tim Terpadu juga membongkar reklame pelanggar Perda Nomor 9 yang berdiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Persis di seberang gedung Jamsostek.
Reklame-reklame ini dianggap melanggar Perda, selain karena tidak miliki izin, juga menggunakan konstruksi tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat. Padahal, sesuai pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, reklame yang dibangun di Kawasan Kendali Ketat dibuat menempel di dinding bangunan atau di atas bangunan.
Data Tim Terpadu menyebutkan, sejak Gubernur Jakarta Anies Baswedan menggelar penertiban reklame pada Oktober 2018, hingga hari ini sedikitnya telah sekitar 92 titik reklame yang dirubuhkan dengan rincian; 60 titik dibongkar pada Oktober-Desember 2019, dan 32 titik ditebang pada Januari-Februari 2019.
"Dari sekitar 32 titik yang ditebang dalam dua bulan terakhir, yang ditebang tim baru dua. Sisanya oleh pengusaha pemilik reklame itu," imbuh Iwan.
Diakui, dengan terus bertambahnya jumlah reklame yang ditebang si pemilik, hal ini menunjukkan bahwa tingkar kesadaran pengusaha reklame untuk patuh pada peraturan, semakin tinggi.
"Tapi kalau mereka membandel, risikonya juga besar karena izin perusahaan akan dibekukan Pemprov selama setahun," imbuh Iwan lagi.
Seperti diketahui, maraknya reklame pelanggar Perda membuat Pemprov DKI Jakarta kehilangan.potensi pajak hingga Rp50 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan DKI untuk tahun anggaran 2017, sehingga Gubernur menerbitkan kebijakan menertibkan reklame-reklame itu.
Pada penertiban tahap I yang berlangsung pada Oktober-Desember 2018, Tim Terpadu menargetkan 60 titik reklame, dan pada tahap II yang semula direncanakan dimulai Februari 2019 ini, juga menyasar 60 titik reklame.
Meski demikian Iwan menginfokan, sejak penertiban tahap I rampung, Tim Terpadu dengan didukung suku dinas terkait di tingkat wilayah, telah menyegel lebih dari 200 titik reklame yang tersebar di Kawasan Kendali Ketat Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Harmoni, Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pemilik reklame-reklame itu juga sudah disurati oleh Tim Terpadu tentang posisi reklamenya yang melanggar, dan disarankan untuk dibongkar sendiri.
"Dari yang sudah disurati itu, ada yang bandel, sehingga diberi SP oleh Satpol PP dan kemudian kita bongkar. Yang patuh, langsung membongkar sendiri reklamenya begitu disurati," kata Iwan.
Dari sekitar 30 titik reklame yang dibongkar sendiri oleh pengusaha pada Januari-Februari 2019, satu di antaranya yang berada di Harmoni. Reklame itu milik PT Artamedia Nusantara. (rhm)