Jakarta, Harian Umum- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengaku setuju dengan langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi perluasan kawasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha).
Dengan begitu Gembong berniat akan membahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum pembangunan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha.
Kendati demikian, Gembong menegaskan bahwa jangan sampai reklamasi justru mengorbankan Nelayan dan merusak lingkungan.
"Ancol sehat apa tidak sih? Kalau dia sehat, yah wajib melakukan pengembangan. Tetapi kalau kondisinya tidak sehat, kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).
Tapi Politikus PDI Pejuangan ini berpesan, agar kualitas pengembangan perluasan tempat rekreasi di Ancol dan Dufan itu harus yang terbaik di Asia Tenggara.
"Pengembangannya pun jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikan supaya legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik. Minimal Fraksi PDIP mendorong sekurang-kurangnya harus kelasnya terbaik di Asia Tenggara," pinta Gembong.
Sekarang ini yang paling penting, lanjut Gembong, dicek pengembang reklamasi Ancol itu yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA). Perlu ada audit PT. PJAA tersebut.
"Perusahaan sehat atau tidak, kalau sehat yah perlu memang dia lakukan pengembangan. Pengembangan ke arah mana? Yah, pengembangan jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaika supaya dia legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik," tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (hnk)







