JAKARTA, HARIAN UMUM - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare pada 24 Februari 2020, menuai kontroversi.
Banyak yang berpendapat bahwa Anies telah ingkar janji terhadap janji kampanyenya. Hal sama juga terjadi di internal DPRD DKI Jakarta. Para wakil rakyat merasa kecolongan soal keputusan Anies tersebut.
Menanggapi hal itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIN) Musni Umar (MU) mengungkapkan pembelaan terhadap keputusan Anies itu. Hal itu disampaikan Musni melalui Akun Twitter.
Musni menilai keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu hanya Reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol dan semata-mata hanya untuk kepentingan warga DKI Jakarta dan bangsa Indonesia.
Dia menambahkan Reklamasi Perluasan Ancol berbeda tujuan dengan reklamasi pulau-pulau Teluk Jakarta. Menurutnya tujuan reklamasi teluk Jakarta cenderung pada kepentingan komersial.
"Serangan buzzerRp ke Anies yg dianggap ingkar janji tdk pada tempatnya. Reklamasi perluasan Taman Impian Jaya Ancol utk kepentingan warga DKi dan bangsa Indonesia. Beda reklamasi pulau2 Teluk Jakarta utk kepentingan asing dan aseng," tulis Musni Umar di Akun Twitternya, Sabtu (4/7/2020). (Zat)







