Jakarta, Harian Umum- KPU mempersilahkan Partai Hanura menggugat ke Bawaslu, menyusul keputusan lembaga penyelenggara Pemilu itu yang tidak meloloskan hampir seluruh dari 575 Caleg partai itu yang telah didaftarkan.
Pasalnya, berkas pendaftaran para Caleg itu tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ya, Hanura atau partai yang lain (yang Caleg-nya dicoret) itu silakan menempuh jalan lewat Bawaslu, apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," kata Komisoner KPU Viryan Azis di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Ia menegaskan, sesuai peraturan, masa perbaikan berkas para caleg yang diajukan Parpol, telah ditutup pada Selasa (31/7/2018) pukul 24:00 WIB.
Ketika ditanya apakah Bawaslu akan menindaklanjuti gugatan sengketa ini? Viryan tidak bisa memastikan, karena hal itu katanya, di luar ranah KPU.
"Kan, tergantung kasusnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU sudah memverifikasi hasil perbaikan dokumen pendaftaran bakal Caleg 16 Parpol yang akan berkompetisi pada Pemilu 2019.
Ia menyatakan, dari 575 Caleg Hanura yang didaftarkan ke KPU, hampir seluruhnya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Berdasarkan penelitian dokumen form pencalonan Partai Hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS semua," katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Ia mencontohkan, TMS itu antara lain karena dalam berkas itu ada penambahan calon, ada yang tidak dilengkapi foto dan ada yang tidak dilengkapi alamat calon.
"Melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," ujarnya.
Atas dasar itu, maka KPU menyatakan tidak melanjutkan pemeriksaan dokumen para Caleg Hanura karena telah dicoret, dan proses para Caleg Hanura tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
"Karena yang utama kan yang itu. Di situ ada nama calon dan daftar calon, dan kami nyatakan TMS," katanya.
Hasyim mengaku, KPU sudah memberitahu hal ini kepada partai Hanura pada Rabu malam. (rhm)







