Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 4 unit handphone saat menggeledah rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker yang membuat Noel bersama 10 pejabat di kementerian itu menjadi tersangka.
“Dari penggeledahan itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya handphone. Jadi, ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025), seperti dikutip dari kompas.com..
Budi mengatakan, penyidik menemukan empat unit handphone tersebut di plafon rumah dinas Noel.
“Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ujarnya.
Budi mengatakan, KPK akan memeriksa Noel untuk menanyakan apakah handphone tersebut sengaja disembunyikan di plafon rumah atau tidak.
Selain itu, penyidik akan membuka isi dari handphone tersebut untuk mengetahui informasi-informasi terkait kasus korupsi yang menjerat Noel.
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan, termasuk juga isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ucap dia.
Seperti diketahui, pemerasan pada pengurusan sertifikat K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Modusnya, biaya pengurusan dimark up dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Yang tidak membayar sesuai keinginan mereka, maka pengurusan sertifikat K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali.
Setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, menurut KPK, Noel tahu praktik haram itu, akan tetapi alih-alih menghentikan, Noel justru minta bagian. Dari IMB yang juga tersangka kasus ini, Noel diberi satu unit motor Ducati dan uang Rp3 miliar. Uang ini diberikan pada Desember 2024. (man)






