Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah relawan Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh KPK, Jumat (22/8/2025).
Pemecatan Noel dilakukan Prabowo melalui keputusan presiden (Keppres) yang ditandatangani sendiri olehnya pada Jumat (22/8/2025) malam..
"Menyampaikan, berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer yang pada (Jumat) sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025) malam.
Seperti diketahui, saat merilis kasus Noel, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Noel terlibat kasus pemerasan terhadap pengusaha yang mengurus sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Modusnya adalah, pada pelaku memark up biaya pembuatan sertifikat K3 dari hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta. Jika tidak dipatuhi, maka pengurusan sertifikat itu dipersulit, diperlambat, bahkan tidak diproses sama sekali.
Kasus ini telah terjadi sejak 2019, akan tetapi Noel yang baru dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2025, bukannya menghentikan praktik jahat itu, justru malah meminta bagian, dan pada Desember 2024 lalu dia menerima Rp3 miliar.
Berikut Noel, ada 11 tersangka dalam kasus ini. Lainnya berinisial IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Menurut informasi berikut nama lengkap dan jabatan ke-10 orang yang namanya diinisialkan tersebut:
1. IBM adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025
2. GA adalah Gerry Adita Herwanto Putra, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
3. SB adalah Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
4. AK adalah Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker
5. FRZ adalah Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
6. HS adalah Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025
7. SKP adalah Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator
8. SUP adalah Supriadi selaku koordinator
9. TEM atau Temurila dari perusahaan jasa K3 (PJK3) bernama PT KEM Indonesia
10. MM adalah dan Miki Mahfud dari perusahaan jasa K3 (PJK3) bernama PT KEM Indonesia
Noel dan ke-10 tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta. (man)


