Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/8/2025), menahan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
Risna Sutriyanto menjadi tersangka karena kapasitasnya sebagai ketua Pokja Proyek Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro tahun 2022-2024, dan juga ketua Pokja paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
KPK menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 hingga November 2024.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu Sdr. RS (Risna Sutriyanto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, RS ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Agustus 2025. Lokasi penahanannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk oleh Bernard Hasibuan yang merupakan PPK proyek, sebagai Ketua Pokja Proyek Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa ia telah menyiapkan PT WJP-KSO sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa lainnya, termasuk PT IPA milik Dion Renato Sugiarto.
Kemudian, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai “kuncian tender".
Syarat dimaksud berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional/Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
Dalam proses tender, kata KPK, PT WJP-KSO yang awalnya dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran, sementara PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
Berdasarkan kondisi tersebut, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut, dan setelah itu Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.
PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar, akan tetapi dalam prosesnya PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO.
Dan tak hanya itu, PT IPA diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (man)