Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama sekitar 5 jam oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09:30 WIB dan keluar dari hedung antirasuah tersebut sekitar pukul 14:15 WIB.
Kepada media, Yaqut mengaku bersyukur karena dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di kementerian yang pernah dipimpinnya, yakni Kementerian Agama.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” katanya.
Yaqut mengaakui ada banyak pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya, akan tetapi menolak memberitahu apa saja yang ditanyakan penyidik.
“Ya, banyaklah pertanyaan. Kalau terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” katanya.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi setelah permohonan oemerintah kepada pemerintah Arab Saudi agar diberi kuota tambahan haji untuk tahun 2024, dikabulkan dengan mendapatkan tambahan 20.000 kuota. Permohonan itu diajukan untuk memangkas antrean jemaah haji yang memang telah sangat panjang, hingga bertahun-tahun.
Sesuai ketentuan, tambahan 20.000 kuota itu dibagi untuk haji khusus sebesar 8%, dan haji reguler 92%, akan tetapi realitanya, Kemenag yang kala itu dipimpin Yaqut membagi kuota tersebut untuk haji khusus 50% dan haji reguler 50%.
KPK telah memberi isyarat bahwa penyelidikan kasus ini dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan, dan itu artinya telah ada minimal dua alat bukti yang kuat dan telah pula ada calon tersangka.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 Juli 2025 silam.
Sejauh ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan untuk kasus ini, termasuk memanggil Yaqut pada hari ini. (man)