Jakarta, Harian Umum- Gubernur Anies Rasyid Baswedan dikabarkan tengah meminta pandangan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait lima kasus pertanahan yang selama ini membebani pemerintahannya.
Kabar ini terungkap berdasarkan informasi seseorang yang terkait dengan salah satu dari kelima kasus tanah itu.
"Saya tahu karena saya pernah dipanggil Kejati untuk dimintai keterangan," kata pria yang tak ingin disebutkan namanya itu di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Kelima kasus tersebut adalah kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, Jakarta Barat; pembelian lahan milik Dinas Kelautan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat; kasus sengketa lahan Taman BMW, Jakarta Utara; sengketa lahan seluas 6.125 m2 di Petamburan, Jakarta Pusat, yang digunakan Dinas Pemuda dan Olahaga (Disorda) untuk lapangan sepakbola; dan sengketa lahan seluas 10,5 hektare milik PT Godang Tua Jaya di TPA Bantargebang, Bekasi, untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengaku heran mengapa Anies membuat kebijakan seperti itu, karena bukankah Pemprov DKI memiliki biro hukum?
"Lagipula kasus-kasus itu domain SKPD terkait. Misalnya kasus RS Sumber Waras merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan; kasus lahan di Cengkareng merupakan tanggung jawab Dinas Kelautan; kasus tanah di Petamburan tanggung jawab Disorda; kasus Taman BMW tanggung jawab Disorda dan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah), dan lahan di Bantargebang tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Dengan adanya tanggung jawab-tanggung jawab tersebut, lanjut Amir, seharusnya Anies cukup memberikan perintah kepada pimpinan SKPD-SKPD itu dan Biro Hukum untuk menyelesaikannya.
"Kalau tak mampu, copot!" tegasnya
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini menilai, dengan meminta pandangan hukum kepada Kejaksaan, Anies sebenarnya justru hanya memperlambat pemanfaatan lahan-lahan yang berkasus itu, karena pada Oktober 2018 lalu Anies pernah meminta pandangan hukum kepada kejaksaan untuk suatu kasus, namun sampai sekarang belum ada hasilnya.
"Sejauh yang saya amati, kinerja SKPD-SKPD terkait untuk menyelesaikan kelima kasus pertanahan itu memang belum maksimal. Untuk kasus pembelian lahan RS Sumber Waras misalnya, sebenarnya sudah ada rekomendasi BPK agar pembelian itu dibatalkan, tapi sampai sekarang, sudah memasuki tahun kedua pemerintahan Anies, kasus itu tidak selesai juga," katanya.
Yang lebih lucu, menurut Amir, BPAD pernah menyatakan bahwa lahan Taman BMW sudah clear dan sudah bersertifikat, sehingga PT Jakpro yang ditunjuk Anies untuk membangun stadion di situ berencana melakukan ground breaking pada akhir Maret 2019 ini, tapi ternyata terkait status tanah itu tetap harus dimintakan pandangan hukum juga.
Aktivis senior ini pun berharap Anies lebih tegas terhadap anak buahnya agar dia tidak capek sendiri.
"Karena itu benahi pula sistem mutasi, rotasi, promosi dan demosi agar benar-benar menghasilkan pejabat-pejabat yang kompeten dan kapabel, bukan pejabat titipan si ini atau si itu dan bukan juga pejabat yang lulus seleksi karena menyogok," pungkasnya. (rhm)







