Jakarta, Harian Umum - Kenaikan Dana partai politik telah disetujui dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penaikan dana parpol dilakukan mendekati besaran saran Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Rp 1.075/ suara sah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kenaikan Anggaran untuk partai politik adalah hal yang wajar. Selain telah belasan tahun tak berubah, kenaikan dana parpol bertujuan mencegah korupsi pelaku politik.
"Rp 108 kira-kira sudah 15 tahun, semenjak saya pengurus Golkar sebelumnya sudah seperti itu. Jadi ini wajar saja menyesuaikan kondisi," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Dana parpol mengalami kenaikan menjadi Rp 1.000/satu suara sah.
Selain itu JK mengatakan peningkatan dana parpol dilakukan karena biaya politik partai saat ini lebih tinggi daripada sebelumnya.
"Supaya jangan minta macam-macan, karena itu masuk sekaligus dalam APBN," katanya.
Ia menjelaskan dana parpol akan membebani APBN Namun hal tersebut, lebih baik ketimbang partai-partai bermain proyek.
"Lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin bermain proyek, akan lebih menyulitkan," jelasnya.
ketika di tanyai lebih lanjut apakah besaran dana parpol akan mencukupi, Kalla menyebutnya sebagai hal yang relatif. Ada parpol yang cukup, tapi bisa saja ada yang merasa tidak cukup. Yang jelas, pelaporan dana parpol harus dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bakal menaikkan dana parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah.
Partai Pendukung Pemerintah Dukung kenaikan Dana Parpol
Kenaikkan dana untuk partai dari sebelumnya Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah harus dilihat sebagai tanggung jawab negara terhadap pembangunan lembaga partai politik, tidak ada negara demokrasi tanpa pelembagaan parpol yang kuat. Hal tersebut dikatakan Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira.
"Adalah tanggung jawab negara terhadap pembangunan lembaga parpol," ujar Andreas, Senin (28/8/2017).
Ketika di tanya apakah sudah cukup Rp 1.000 per suara sah untuk kebutuhan partai? Andreas menilai, hal itu cukup relatif.
"Mana ada sih kebutuhan manusia yang cukup, karena pasti saja ada yang tidak cukup," katanya.
Lalu, apakah masih perlu ada iuran anggota partai dalam pembiayaan politik partainya, setelah penambahan ini?
Ia menjelaskan bahwa iuran anggota adalah tanggung jawab individu anggota terhadap parpol.
"Seharusnya berlaku wajib. Tetapi ini tergantung AD/ART masing-masing parpol," katanya.
Masih Tunggu Diteken Presiden Joko Widodo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah rampung.
PP ini akan menjadi payung hukum kenaikan dana bantuan parpol dari Rp 108 per suara di pemilu legislatif menjadi Rp 1000 per suara.
"Sudah selesai, sudah kami selesaikan. Kalau enggak salah sudah kami serahkan ke Setneg ya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Tjahjo mengatakan, revisi PP tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2015 lalu. Namun, karena keuangan negara yang belum memungkinkan, maka revisi PP itu tak kunjung diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Tjahjo pun berharap Presiden kini segera menandatangani PP tersebut mengingat kondisi keuangan yang sudah memungkinkan. Apalagi, kenaikan dana bantuan bagi parpol ini juga sudah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Mudah-mudahan segera diteken Presiden," kata Tjahjo.







