PENGAKUAN Agus Rahardjo diutarakan secara terbuka melalui media TV, bisa menjadi pintu masuk untuk menguak misteri kasus E-KTP tersebut.
----------------------------
Oleh: Juju Purwantoro
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN
Agus Rahardjo, ketua KPK periode 2015-2019, melalui program wawancara Rosi di Kompas TV pada Jum’at, 1 Desember 2023 mengaku bahwa Presiden Joko Widodo pernah memerintahkan KPK untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP.
Adanya pernyataannya tersebut, patut diduga kuat adanya intervensi Jokowi atas penanganan kasus mega korupsi E-KTP yang dimotori Setya Novanto, ketua DPR saat itu, elit Golkar dan pengusaha.
Dalam skandal tersebut, Jokowi sendiri dengan alasan dan argumentasinya telah membantah keterlibatan dirinya
Jika peristiwa ini benar, maka patut diduga kuat bahwa Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Dugaan tindakan Presiden Jokowi dalam menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi, merupakan tindak pidana serius. Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa 'obstruction of justice' adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Bahwa Setya Novanto (Setnov), mantan ketua DPR, telah divonis bersalah melakukan tindak pidana mega korupsi proyek E- KTP pada 24 April 2018, menjalani pidana penjara selama 15 tahun. Perbuatannya merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Pengakuan Agus Rahardjo diutarakan secara terbuka melalui media TV, bisa menjadi pintu masuk untuk menguak misteri kasus E-KTP tersebut. Para pihak yang terlibat atau diduga turut serta dalam kasus tersebut, perlu dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat hukum yang berwenang.
Secara normatif siapapun yang diduga terlibat kasus tersebut, apakah Presiden Jokowi, anggota DPR atau pihak manapun semestinya tetap dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan Agus Rahardjo tentang keterlibatan Jokowi, sangat penting dan diperlukan guna mengkonfirmasi adanya tindakan mengaburkan dan menghalangi keadilan hukum. Publik perlu mengetahui pembuktian secara hukum apakah ada tindakan pelanggaran hukum (againts the law) atau peraturan perundangan yang berlaku. Jika kasus itu melibatkan seorang Presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, maka berdasarkan pasal 7B UUD 1945, Jokowi dapat dimakzulkan.
Sebab, pasal 7B UUD 1945 menyatakan: “melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Jika pengakuan Agus Rahardjo ini terkonfirmasi benar, maka bisa menyingkap dugaan publik bahwa sejak era kepemimpinan Firli Bahuri ada upaya sistematis pelemahan (down grade) eksistensi KPK, atau sejak Jokowi berkuasa.
Dugaan pelemahan KPK antara lain adanya kriminalisasi era para pimpinan KPK (Abraham Samad), penyerangan phisik yang mengakibatkan cacat pada mata penyidik Novel Baswedan, dan pengangkatan Panitia Seleksi Pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, karena adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli Bahuri tetapi Firli tetap diloloskan menjadi ketua KPK.
Hal lainnya adalah revisi UU KPK secara kilat (12 hari proses), pemberhentian illegal 75 lebih pegawai KPK yang berintegritas, Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron karena belum tertangkap juga, dan perpanjangan masa jabatan KPK melalui putusan MK yang bermasalah.
Semrawut lembaga anti rasuah/KPK akhirnya mencapai puncaknya ketika pada November 2023 Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena memeras Syahril Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang menjadi tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK.
Perlu segera dilakukan upaya hukum terhadap Presiden Jokowi karena dugaan (intervensi) pada kasus mega korupsi E-KTP dengan melakukan pengusutan dan proses tuntas oleh MK melalui DPR/MPR sesuai UUD 1945, karena jika terbukti, ini perbuatan tercela yang dilakukan Presiden
Jakarta, 9/11/23







