Surabaya, Harian Umum - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menantang mantan Ketua KPK Agus Rahardjo untuk membuktikan ceritanya bahwa bapaknya, Presiden Jokowi, meminta agar penanganan kasus e-KTP dihentikan.
"Ya kalau buat saya, udah... kasih buktinya.Udah gitu aja repot amat," kata Kaesang setelah menghadiri acara Dialog Interaktif yang digelar DPW PSI Jatim di Empire Palace Surabaya, Sabtu (2/12/2023), seperti dilansir DetikJatim.
Seperti diketahui, dalam program Rosi yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (30/11/2023), Agus membeberkan kalau saat KPK menangani kasus e-KTP pada tahun 2017, di mana ketua umum Golkar yang juga ketua DPR saat itu, Setya Novanto, ikut terjerat, Jokowi memanggilnya, dan ketika dia tiba, dia mendengar Jokowi berteriak "hentikan!".
Awalnya, kata Agus, ia tak tahu maksud teriakan Jokowi itu, tetapi setelah ia duduk, ia tahu bahwa maksud Jokowi adalah agar dia menghentikan kasus e-KTP.
"Itu di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk Beliau sudah teriak 'hentikan'. Kan, saya heran yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," kata Agus.
Namun, kata Agus, perintah itu tidak bisa ia patuhi karena kala itu KPK yang dipimpinnya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik), dan KPK tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Agus lalu menduga kalau karena hal itu, maka UU KPK direvisi di mana kini KPK bisa menerbitkan SP3 dan berada langsung di bawah Presiden.
Agus mengaku, dia sempat menceritakan pertemuannya dengan Jokowi itu kepada komisioner KPK yang lain. (man)







