Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengajukan pertanyaan yang mengagetkan saat dikonfirmasi soal pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Program Rosi yang ditayangkan di Kompas TV pada 30 November 2023 lalu.
Dalam pernyataannya Agus membongkar kalau Jokowi memintanya menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan ketua umum Golkar yang juga ketua DPR kala itu, pada tahun 2017, yakni Setya Novanto.
"Terus untuk apa (kasus Setya Novanto) diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa (diramaikan)?" tanya Presiden yang akrab disapa Jokowi itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Terkait kebenaran pernyataan Agus itu, Jokowi tidak menjawab secara tegas. Ia hanya meminta publik melihat kembali pemberitaan pada November 2017 di mana kala itu dia meminta agar Setya Novanto menjalani proses hukum yang berjalan di KPK.
"Ini, yang pertama coba dilihat. Dilihat di berita-berita tahun 2017 di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata dia.
Jokowi juga meminta publik untuk melihat bahwa proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan dan yang bersangkutan pun, kata Jokowi, mendapat vonis hukuman penjara 15 tahun.
Dalam pernyataan di Program Rosi, Agus Rahardjo mengatakan kalau ia tak bisa mematuhi perintah Jokowi karena saat itu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan, dan KPK juga tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Agus bahkan menduga kalau penolakannya menghentikan kasus e-KTP, UU KPK kemudian direvisi di mana KPK kemudian berada di bawah presiden dan dapat menerbitkan SP3. (man)







