Jakarta, Harian Umum - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan pacarnya, Muhammad Rizki atau Eki (16), di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada Agustus 2016.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Listyo di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ia mengakui, meski kasus ini terjadi delapan tahun lalu, tetapi Polri tetap berkewajiban untuk mengungkap fakta dari kasus ini secara terang benderang.
Jenderal bintang empat ini bahkan memastikan kalau kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman, sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang disertai rudapaksa terhadap Vina itu diduga direkayasa karena mengandung banyak sekali kejanggalan, seperti adanya saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan palsu, tersangka yang diduga bukan pelaku sebenarnya, hingga dibebaskannya Pegi Setiawan, tersangka kesembilan yang ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 lalu, oleh pengadilan karena penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Saksi kunci kasus ini, Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah Eky, hingga kini seolah menghilang. Padahal, dia dikabarkan merupakan pelapor kasus ini, dan dia juga yang menangkap delapan orang yang dituduh sebagai pelaku, di mana 7 di antaranya divonis seumur hidup dan satu divonis 8 tahun
Ke-8 orang ini diduga bukan pelaku karena enam di antaranya merupakan kuli bangunan, satu orang yang bernama Rivaldy alias Ucil merupakan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, dan Saka Tatal yang divonis 8 tahun penjara, ketika ditangkap berusia 15 tahun.
Saka telah bebas pada April 2020 karena mendapat beberapa kali remisi. (rhm)






