Bandung, Harian Umum - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky, pada 27 Agustus 2016.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, dan melepaskannya dari penahanan, serta memulihkan harkat martabat seperti semula.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Salah satu pertimbangan Eman untuk menerima gugatan praperadilan Pegi, salah satunya adalah bahwa hakim menilai dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belumlah cukup karena yang bersangkutan tidak dimintai klarifikasi atau keterangan.
Seperti diketahui, sejak awal penangkapan dan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus Vina, telah memicu polemik karena selain penangkapan itu hanya didasari keterangan saksi Aep, juga ada banyak saksi bahwa ketika pembunuhan terjadi, Pegi yang berprofesi sebagai kuli bangunan, sedang bekerja di Bandung.
Kesaksian Aep sendiri ditengarai merupakan keterangan palsu, karena warga Bekasi itu mengatakan, sebelum Vina dan Eky ditemukan tewas dibunuh, ia yang saat itu bekerja di tempat pencucian mobil, melihat Pegi dan kawan-kawan melempari motor Eky dan Vina saat melintas di jalan. Ia melihatnya saat membeli rokok di warung. Ia melihatnya dalam jarak sekitar 100 meter.
Indikasi bahwa keterangan Aep palsu adalah karena warga setempat mengatakan, tahun 2016 tak ada warung di depan tempat pencucian mobil di mana Aep bekerja, dan kondisi jalanan minim penerangan, sehingga gelap.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji bahkan meragukan bahwa Aep bisa mengenali Pegi di jalanan yang gelap dalam jarak 100 meter.
Putusan Eman disambut gembira keluarga Pegi dan para pengunjung sidang, karena sejak awal mereka yakin bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina. (rhm)