Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk melakukan transfer of prisoner terpidana mati berkewarganegaraan asing, kali ini warganegara Prancis bernama Serge Areski Atlaoui.
Keputusan ini diambil karena pemerintah menandatangani nota kesepakatan dengan pemerintah Prancis untuk memulangkan terpidana kasus narkotika itu, dan telah disepakati bahwa, Atlaoui dipulangkan pada 4 Februari 2025.
"Dan tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari Pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya," kata Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).
Tanggung jawab pemerintah Indonesia tuntas usai Atlaoui dipulangkan. Selebihnya tanggung jawab atas pidana Atlaoui berpindah ke tangan otoritas Prancis.
Prancis saat ini sepakat vonis mati terhadap Atlaoui diubah menjadi hukuman maksimal 30 tahun penjara. Namun, apakah nantinya Presiden Prancis akan memberikan grasi atau amnesti terhadap Atlaoui? itu sepenuhnya hak pemerintah Prancis.
Serge dijatuhi hukuman mati karenan terbukti mengoperasikan pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada 2005 silam. Sejatinya, Serge dihukum mati pada 2015, akan tetapi upaya meringankan hukuman coba dilakukan, sehingga eksekusinya ditangguhkan hingga hari ini.
Sebelumnya, pada Desember 2024 Indonesia juga memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina, dan lima terpidana.mati kasus narkoba dari kelompok Bali Nine bernama Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens, Si Yi Chen, dan Michael Czugaj.
Kelima orang ini dipulangkan ke Australia, negara asalnya. (man)