Jakarta, Harian Umum- Ivan Litha, pengusaha yang terlibat kasus korupsi dana milik PT Elnusa, menulis surat kepada Presiden Jokowi untuk meminta keadilan.
Pasalnya, direktur PT Discovery dan PT Harvest Asset Management tersebut masih juga belum dapat menghirup udara bebas meski telah menjalani seluruh masa hukuman setelah dipotong masa tahanan dan remisi.
"Klien kami itu sudah 8 tahun di dalam Lapas, semestinya sudah bebas, tapi masih ditahan. Sedangkan UP (uang pengganti) Rp89 miliar sudah dibayarkan oleh pihak Elnusa," jelas Ilal Ferhard, salah seorang kuasa hukum Ivan, kepada wartawan di Kejari Cikarang, Selasa (15/1/2019) malam.
Ilal bahkan mengatakan, saat ini selain sedang mengurus pembebasan kliennya tersebut di Kejari Cikarang karena putusan kasasi kliennya dari Mahkamah Agung telah terbit, juga sedang mengklarifikasi aset kliennya itu yang masih diblokir.
Berikut surat yang dikirim Ivan kepada Presiden yang juga ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung dan Kejari Cikarang.
Kepada Bpk Presiden
Bpk. JOKO WIDODO
Di Tempat
Bpk Presiden
Mohon Maaf karena saya harus menulis pesan dalam masengger ini kepada bpk. Ini mengenai saya yg ditahan sdh 8 tahun sejak 2011 sampai tahun ini. saya masuk ke lapas berhubungan dengan kasus Elnusa, Bank Mega dan Discovery. Saya adalah pemilik Discovery dan Harvest Asset Management yang menerima dana investasi dari Elnusa.
Saya sangat mengajukan keberatan atas perlakuan Kejaksaan Agung dalam kasus ini karena sebenarnya kasus ini bukan kasus korupsi berdasarkan surat yg telah dikeluarkan oleh kementrian BUMN. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung saya divonis 9 tahun tahun dan membayar UP Rp89 miliar subsider 5 tahun kurungan karena dianggap korupsi uang negara sebesar 89 M, sedangkan dalam putusan perdata antara Elnusa dan Bank Mega mulai dari tingkat PN (intervensi perdata tetapi ditolak oleh hakim), Elnusa dinyatakan benar dan menghukum Bank Mega utk mengembalikan dana deposito Elnusa. Demikian berjalannya sampai putusan kasasi yg menyatakan bahwa Bank Mega harus mengembalikan dana Elnusa. Karena keberatan, akhirnya bank Mega mengajukan PK dan akhirnya PK pun ditolak. Bank Mega tetap harus segera membayar Elnusa.
Keberatan dan pertanyaan saya :
1. Saya pernah ke Kejari Cikarang dan bertanya soal saya dan dijawab oleh jaksa cikarang ( RISMAN TALIHORAN) bahwa "Memang sdh waktunya kamu bebas, hanya nanti kita bahas lagi". Kemudian istri sy dipanggil lagi dan ternyata pa Risman bilang dirinya takut utk buat surat keterangan mengenai UP itu krn takut nanti dikira disuap. Ini yg saya alami pak Presidenku ...Kemudian kami mencari jalan yg lain, tapi akhirnya semua sama; semua minta uang pengurusan dll. Sedangkan yg saya tanyakan dan cari tau adalah apakah Bank Mega sudah membayar kerugian negara ke Elnusa, sehingga saya tdk perlu lagi menjalankan hukuman 5 tahun karena tidak membayar uang pengganti, dan asset2 yg disita pun sampai hari ini tdk dilelang karena Elnusa tdk mau menerima asset2 itu dan mengatakan di majalah tempo bbrp thn yg lalu bahwa tdk ada hubungan nya dgn Ivan Litha, yg akhirnya asset2 itu sampai sekarang tdk jelas.
Heran ya pak.. sdh lama putusan2 ini tpi tdk jelas eksekusinya...???, semua jaksa tdk dapat memberikan jawaban.
2. Saya bersyukur karena saya sudah waktunya menerima pembebasan bersyarat (PB) dari kemenkumham tetapi sampai sekarang belum bisa dieksekusi karena masih harus menjalankan hukuman 5 tahun atas uang pengganti (UP). Bpk dimanakah keadilan itu yaa...saya sdh menjalani sekian lama dan semua asset diambil semua perusahan ditutup dan skrng harus lagi menjalani hukuman yg sbnr nya tdk perlu dijalani lagi karena kerugian negara itu yg bayar adalah bank mega menurut keputusan perdata mereka. Dan memang pihak bank mega ( kepala cabang ) adalah yg mencairkan uang ini.. jelas pak klu kacab bank mega ini adalah pemain dana seperti ini karena 2 kasus yg dibuat adalah dgn pt. ELNUSA dan Dana pembkab Batubara yg semua dgn modus yg sama. Mohon keadilan dari negara ini ya pak.. karena kerugian yg diderita negara ini sbnarnya sdh diselesaikan oleh bank mega dan seharusnya sudah dieksekusi oleh kejaksaan. Sehingga saya bisa menerima PB nya, dan bisa berusaha kembali. Suami saya org nya pintar trading komoditi dan valas pak..
Demikianlah isi hati saya pak.. skli lagi mohon maaf bila saya menulis ini kepada bapak karena sy tdk tau harus kemana lagi.. bgitu banyak org dan pejabat yg bertemu semua ujung2nya perlua uang. Saya sdh bbrp kali ditipu pak..uang sdh diberikan tpi tdk ada hasil..hanya janji2 saja..
Saya adalah pendukung fanatik bapak dan pak JK.
Atas sedikit perhatian dan belas kasihan dari bpk Presiden, saya haturkan banyak terima kasih
Salam Hormat Selalu,
Ivan Litha
u/p PENASEHAT HUKUM
(HM ILAL FERHARD BSc.,SH)
(ERLES RARERAL, SH. MH.)
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika mulai September 2009 PT Elnusa menggelontorkan uang Rp161 miliar secara bertahap ke Bank Mega Cabang Jababeka, untuk disimpan dalam bentuk rekening deposito berjangka dengan bunga 7%.
Uang itu lalu dipindahkan ke deposit on call (DOC) "aspal" (asli tapi palsu) atas nama PT Elnusa. Setelah jatuh temp, DOC itu dicairkan dan menurut dakwaan jaksa, uang pencairan itu mengalir ke rekening PT Discovery dan PT Harvest, dan digunakan untuk bisnis investasi.
Ada enam terdakwa dalam kasus ini, yaitu Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk., Santun Nainggolan; Direktur PT Discovery dan PT Harvest Ivan Litha dan Andhy Gunawan; Kepala Bank Mega Jababeka Cikarang Itman H. Basuki; Richard Latief; dan Teuku Zulham.
Santun divonis 8 tahun penjara, namun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun melalui putusan kasasi, sementara Ivan divonis 9 tahun penjara potong masa tahanan dengan denda Rp1miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp89,25 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Karena berkelakuan baik selama di tahanan, Ivan mendapat remisi hingga masa hujumannya berkurang menjadi 8 tahun, dan masa tahanan itu telah ia lewati. (rhm)







