Jakarta, Harian Umum - Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyayangkan UU Pilkada saat ini tidak mengatur pelanggaran pilkada di media sosial (medsos). Tak heran jika kampanye hitam lewat medsos begitu gencar dan cenderung tak memperdulikan aturan lagi.
Meski begitu Tim kuasa hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan pihaknya bertekad untuk memberantas kampanye hitam.
"Jangan coba-coba menyebarkan berita hoax yang memojokan Anies-Sandi, karena kita akan kejar sampai manapun. Dan dengan menggunakan jalur hukum apapun untuk membuat jera pelakunya," tegas Yupen dalam acara peluncuran Satuan Tugas (Satgas) 'Stop Sebarin Hoax' di Posko Pemenangan Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Lebih jauh Yupen mengakui bahwa UU No 10 Tahun 2016 tidak bisa menjerat pelaku kampanye hitam di medsos yang menyerang peserta Pilkada Jakarta 2017.
"Pada revisi UU Pilkada memang ada penambahan aturan, tapi sayangnya lupa mengatur masalah kampanye hitam di dunia maya, tangan hukum tidak sampai sana," ujar Yupen.
Meski begitu Yupen menegaskan bahwa payung hukum yang bisa mencegah kampanye hitam adalah KUHP 310 dan 311 serta UU ITE. "Nantinya Tim Satgas akan memonitor seluruh medsos. Jika ada berita hoax yang merugikan pihak kita (Anies-Sandi), kita tidak segan-segan untuk melaporkan pelanggaran tersebut. Kita bakal pakai UU ITE untuk menjerat penyebar fitnah di medsos," terang Yupen.
Sementara Wakil Ketua Tim Media Anies-Sandi, Noufal Firman Yursak mengatakan, tim Anies-Sandi tidak menyangka jika Medsos digunakan sebagai sarana untuk merusak demokrasi, merusak ketenangan, merusak citra paslon dan meresahkan masyarakat.
" Karena itu kita himbau kepada seluruh warga DKI juga rekan-rekan media agar tidak mudah menyebarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya atau hoax. Karena target pelaku memang menjadikan isu tersebut viral (populer bagi pengguna medsos)," ujar Firman.







