Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menetapkan vonis hukuman penjara dan denda kepada lima dari 19 terdakwa kasus vaksin palsu yang beredar periode 2010-2016. Majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmonk dan beranggotakan Hera Kartiningsing dan Tri Yuliani ini menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Iin berikut denda Rp 100 juta. Sementara Syafrizal divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Pertimbangan vonis Iin lebih rendah karena yang bersangkutan baru saja melahirkan anaknya.
"Terdakwa yang telah memperoleh vonis hakim adalah atas nama Iin Sulastri dan Syafrizal, selaku pasangan suami istri yang berperan membantu peredaran vaksin palsu serta proses produksinya," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa di Bekasi, Sabtu (18/3/2017), dikutip dari Antara.
Sedangkan terdakwa Seno bin Senen yang terbukti sebagai perantara antara produsen dan pihak rumah sakit. Dan terdakwa lainnya M Farid atas perannya selaku pemilik apotek yang mengedarkan vaksin palsu. Mendapatkan vonis yang sama yakni delapan tahun penjara. Majelis juga mewajibkan Seno dan Farid membayar denda Rp 1 miliar subsider satu bulan penjara.
Sementara Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dengan beranggotakan Oloan Silalahi, dan Bahuri menjatuhkan vonis terhadap perawat Rumah Sakit Harapan Bunda Irnawati.
Irnawati dihukum tujuh tahun penjara berikut denda Rp 1 miliar. Dia terbukti telah membantu mengedarkan dan menjual vaksin palsu.
Dikatakan Suwarsa, kelima terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pihaknya mejadwalkan vonis terhadap para terdakwa lainnya akan bergulir mulai Senin (20/3/2017).
"Berarti masih ada 14 terdakwa lainnya yang saat ini masih menanti vonis hakim dalam kasus yang sama," katanya.
Kasus ini berawal dari pasangan suami istri Rita dan Hidayat Taufiqurahman berperan sebagai produsen vaksin palsu. Mereka membuat vaksin palsu di rumah mewahnya yang terletak di Perumahan Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari olahan keduanya, vaksin palsu diedarkan ke beberapa apotek yang ada di Bekasi dan Jakarta. Dalam persidangan itu terungkap, Rita dan Hidayat memproduksi vaksin palsu sejak 2010 sampai 2016.
Setiap bulan mereka memperoleh pendapatan sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.
Setidaknya ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi yaitu pediacel, tripacel, engerix B, havrix 720, dan tuberculin. Meski ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, namun seluruhnya memiliki kandungan yang sama, tetapi kemasan berbeda.