Jakarta, Harian Umum - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis, Juju Purwantoro, meyakini ada intervensi politik dalam perkara Silfester Matutina yang tidak juga dieksekusi meski putusan peninjauan kembali (PK) kasus fitnahnya terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla yang bernomor 287 K/Pid/2019 telah diterbitkan sejak tanggal 20 Mei 2019.
Karenanya, ia mendesak Komisi Kejaksaan dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan.
"Setelah lebih 6 tahun pasca putusan Mahkamah Agung, seharusnya hukum berlaku untuk semua individu atau lembaga (equality before the law), termasuk pemerintah. Tidak ada pihak manapun yang dikecualikan dan merasa kebal hukum, apa lagi setelah melalui proses pengadilan (due process of law)," kata Juju melalui siaran tertulis, Sabtu (23/8/2025).
Menurut dia, Silfester yang nampak sombong, akan tetapi pengecut, telah mencoreng penegakkan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Alih-alih mematuhi putusan yang telah inkrah, dia masih saja berusaha menghindari tanggung jawab hukumnya, meski telah 6 tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak menyentuhnya sama sekali, dan membiarkan dia tetap dapat menghirup udara bebas.
Dia misalnya, kata Juju, demi menghindari masuk bui, berusaha melakukan gugatan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/25), dan ketika sidang PK-nya digelar, dengan alasan sakit dia tidak hadir, sehingga sidang ditunda ke tanggal 27 Agustus 2025.
"Padahal, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2012, kehadiran pemohon (tidak dipenjara) dalam sidang PK bersifat wajib," jelas Juju.
Ia mengingatkan bahwa Kejari Jaksel secara normatif memiliki kewajiban untuk mengeksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap itu, karena Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP dan Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Karena itu Kejari Jaksel maupun Mahkamah Agung jangan seperti 'kura-kura dalam perahu' atau 'pura-pura tidak tahu. Laksanakan tanggung jawabmu!" tuntut Juju.
Ia mencurigai mengapa Kejari Jaksel dan MA seperti mandul, karena diduga ada intervensi politik dari penguasa di pemerintahan yang lalu.
"Patut diduga keras karena ada inrervensi politik dari pihak penguasa era Presiden Jokowi. Presiden Prabowo diharapkan bisa menaruh perhatian serius (special attention) terkait perkara ini," tegasnya.
Ia juga meminta Komisi Kejaksaan dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serius mengawasi dan bertanggung atas eksekusi terhadap Silfester.
"Jangan ikut-ikutan masuk angin demi tegaknya hukum di negara ini," pungkas dia. (rhm)







