Jakarta, Harian Umum - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis yang merupakan tim advokasi 12 terlapor dalam kasus ijazah Joko Widodo alias Jokowi, berkirim surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk meminta agar Silfester Matutina, ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), dieksekusi.
Sebab, pada tanggal 9 September 2019 Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi Nomor 287 K/Pid/2019 yang memvonis Silfester dengan hukuman 1.5 tahun penjara, akan tetapi hingga kini, meski telah 6 tahun, putusan itu belum dieksekusi Kejari Jaksel.
Relawan Jokowi ini divonis karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.
"Tadi kami sudah menyerahkan surat kepada Kejari Jaksel untuk menanyakan soal eksekusi terhadap Silfester Matutina terkait putusan kasasi Mahkamah Agung, sekaligus meminta agar putusan itu dieksekusi karena setahu kami, sampai hari ini eksekusi belum dilakukan," kata Ahmad Khozinuddin, koordinator non.litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis saat jumpa pers di Kejari Jaksel, Kamis (31/7/2025).
Dua dari 12 terlapor kasus ijazah Jokowi hadir dalam kompres ini, yaitu Pakar Telematika Roy Suryo dan advokat yang juga bendahara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.
Khozin menegaskan, permintaan ini diajukan untuk mengungkap kebenaran dan keadilan, bukan menang-menangan.
"Kalau menang-menangan, orang yang sudah tidak menjadi presiden akan tetapi masih punya pada kekuasaan, dia tentu akan menjadi pemenang," katanya.
Selain hal tersebut, kata Khozin, permintaan agar eksekusi dilakukan oleh Kejari, karena diehard Jokowi ini dalam berbagai kesempatan, terutama saat debat dalam sebuah acara di televisi, melakukan tindakan-tindakan yang provokatif, pengancaman dan stigma terhadap terlapor bahwa mereka pasti masuk penjara.
"Padahal, ada asaa praduga tak bersalah yang semestinya di kedepankan, dan terlapor belum tentu menjadi tersangka," katanya.
Khozin menegaskan, karena Silfester berstatus terpidana, maka pihaknya tidak akan lagi memenuhi undangan dari media manapun, termasuk televisi, jika Silfester juga dihadirkan.
Sementara Roy Suryo mengatakan, Silfester telah berkali-kali memberikan teror, menakut-nakuti, bahkan menghina, bahkan mengatakan bahwa ia dan 11 terlapor lainnya pasti masuk penjara, 1000% masuk penjara.
"Dia mengatakan 1000% masuk penjara di halaman Polda Metro Jaya, ada rekamannya, dan menjadi bukti yang sangat kuat," kata Roy.
Roy mengaku kaget karena Silfester ternyata berstatus terpidana, dan seharusnya sudah masuk penjara.
"Kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi meskipun yang bersangkutan melakukan lobi-lobi meskipun telah meminta maaf kepada Bapak Jusuf Kalla, akan tetapi itu tidak mengurangi (kewajiban) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan aksekusi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Silfester dipidanakan oleh Anak laki-laki Jusuf Kalla, Solihin Kalla, karena saat berorasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017, Silfester menuduh Jusuf Kalla memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada gelaran Pilkada Jakarta 2017, dengan menggunakan isu SARA. Silfester dilaporkan melanggar pasal 310 KUHP, 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU Nomor 8 tahun 2011 tentang ITE. Pasal-pasal itu mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Namun, pada 30 Juli 2018, melalui putusan Nomor 100/Pid.B/2018/PN JKT.SEL, PN Jakarta Selatan hanya mengatakan bahwa Silfester terbukti melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Fitnah, dan divonis 1 tahun penjara.
Silfester mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, akan tetapi melalui putusan Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018, PT DKI Jakarta menolak banding Silfester, dan bahkan memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Silfester mengajukan kasasi, akan tetapi kembali ditolak Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 yang justru memperkuat putusan PT DKI Jakarta, yakni memvonisnya 1,5 tahun penjara.
Hingga kini Silfester diketahui tidak melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA, sehingga putusan kasasi itu telah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat.
Agak aneh sebenarnya mengapa hingga kini Kejari Jaksel tidak mengeksekusi Silfester, sehingga dia cenderung mengulangi perbuatannya lagi.
Seperti diketahui, Jokowi dan relawannya melaporkan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan karena ijazah Jokowi dituding palsu.
Ke-12 terlapor kasus ini selain Roy Suryo dan Kurnia Tri Royani di antaranya adalah Eggie Sudjana, Rismon Sianipar, Damai Hari Lubis, Rizal Fadillah, Tifauzia Tyassuma dan Rustam Effendi.
Namun, baik Roy Suryo, Rismon maupun Tifauzia meyakini bahwa ijazah Jokowi memang diduga palsu. (rhm)







