Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang memvonis Silfester Matutina dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara fitnah sebagaimana diatur pada pasal 311 ayat (1) KUHP, meski Sikfester mengaku telah damai dengan Jusuf Kalla (JK).
Sebab, putusan kasasi itu telah terbit sejak 20 Mei 2019.
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kan (putusan itu) sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK, karena menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Artinya, ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Seperti diketahui, Silfester yang merupakan ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), salah satu relawan Joko Widodo (Jokowi), dipidana karena memfitnah Jk dengan tuduhan bahwa JK memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada gelaran Pilkada Jakarta 2017 dengan menggunakan isu SARA. Hal itu dikatakan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri pada tanggal 15 Mei 2017.
Atas perkataannya, Silfester dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur pada pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal 27 dan 28 UU ITE.
Pemgadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Silfester banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi ditolak dan hukumannya bahkan diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Silfester kasasi, tetapi kembali ditolak dan putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
Namun, hingga Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyurati Kejari Jaksel pada tanggal 31 Juli 2025 yang meminta agar Silfester dieksekusi, diehard Jokowi itu tetap menghirup udara bebas, dan bahkan bisa muncul di stasiun televisi untuk membela Jokowi dalam kasus dugaan bahwa ijazah Jokowi palsu. (man)


