Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame mulai bergerak untuk secara bertahap menebang 20 titik reklame yang hingga 6 Desember 2018 lalu tidak dibongkar oleh 15 perusahaan pemiliknya.
Pada Kamis (13/12/2018) malam, titik yang dibongkar adalah titik reklame milik PT Level Delapan Utama yang berada di Jalan S Parman, Jakarta Barat, persis di depan Central Park.
Pembongkaran reklame yang sedang menayangkan iklan Traveloka itu dimulai pukul 21:00 dan rampung pada Jumat (14/13/2018) pukul 04:00 WIB.
"Nanti malam ada dua titik lagi yang akan dibongkar," ujar anggota Tim Terpadu yang juga Kabid Tramtibum Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland, kepada harianumum.com via telepon, Jumat (14/12/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 19 Oktober 2018 lalu Gubernur Anies Baswedan menerjunkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang terdiri dari unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Satpol PP, BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah), BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), untuk menertibkan reklame-reklame yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Pada tahap pertama, yang menjadi target adalah 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat karena selain tidak memiliki izin, reklame-reklame itu juga menggunakan tiang tumbuh dan telah mendapat SP-3 dari Satpol PP.
Berdasarkan rapat tim dengan KPK dan para biro reklame pemilik reklame-reklame itu pada 6 November 2018, disepakati bahwa pemilik ke-60 titik reklame itu harus menebang sendiri reklamenya paling lambat 6 Desember 2018. Jika keputusan ini diabaikan, izin pemilik reklame itu akan dibekukan selama satu tahun.
Hingga waktu yang ditetapkan, menurut data Tim Terpadu, masih ada 20 titik reklame milik 15 perusahaan reklame yang belum ditebang, sehingga tim mengirimkan surat rekomendasi kepada DPM-PTSP agar izin ke-16 biro reklame itu dibekukan.
"Surat sudah dikirim Rabu (12/12/2018) kemarin," jelas Jan.
Berikut data ke-20 titik reklame tersebut beserta 15 perusahaan pemiliknya:
1. PT Avabanindo Perkasa, 2 titik di Jalan Gatot Subroto
2. PT W) 0arna Warni Perdana, 2 titik di Jalan Gatot Subroto dan S Parman
3. PT Sumo Internusa Indonesia, 1 titik di Jalan Gatot Subroto
4. PT Warna Warni Media, 2 titik di Jalan Gatot Subroto dan S Parman
5. PT Media Progresif Sukses, 1 titik di Jalan Gatot Subroto
6. PT Panji Kencana, 1 titik di Jalan Gatot Subroto
7. PT Pixel Media Inovasi, 1 titik di Jalan MT Haryono
8. PT Axiata Tbk, 1 titik di Jalan S Parman
9. PT Pilar Sarana Internusa, 1 titik di Jalan MT Haryono
10. PT Bank Permata Tbk, 2 titik di Jalan S Parman
11. PT Level Delapan Utama, 1 titik di Jalan S Parman
12. PT Sumber Jaya Bakti, 1 titik di Jalan S Parman
13. PT Central Ret ail Indonesia, 1 titik di Jalan MH Thamrin
14. PT Crayon Cipta Kreasi, 1 titik di Jalan MH Thamrin
15. PT Multi Media Cipta, 1 titik di Jalan S Parman
Sebelumnya, pada November 2018 Sekretaris Satpol PP DKI Kusmanto yang saat itu masih menjabat sebagai Plh Kepala Satpol PP DKI Jakarta, mengatakan bahwa jika penertiban terhadap 60 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat telah selesai, maka mulai Februari 2019 penertiban akan berlanjut pada 130 titik reklame di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah yang juga melanggar Perda 9 dan Pergub 148. Ke-130 titik reklame ini juga telah diberi SP-3 oleh Satpol PP.
Ketika Jan ditanya apakah jika di antara 130 titik reklame yang akan ditertibkan tahun depan terdapat milik 15 biro reklame yang telah direkomendasikan untuk dibekukan izinnya, maka biro reklame itu akan kembali diminta untuk menebang reklamenya itu? Jan menjawab "tidak".
"Jika sudah dibekukan izinnya oleh PTSP untuk selama setahun, maka praktis dalam jangka waktu itu semua reklame milik ke-15 biro reklame tersebut ilegal dan dapat dibongkar oleh Tim Terpadu," jelasnya.
"Juga reklame milik PT Warna Warni Media (WWM) yang berada di perempatan Harmoni?" tanya harianumum.com.
"Karena nama biro itu ada dalam daftar, ya itu bisa dibongkar," tegas Jan.
Seperti halnya reklame milik PT WWM yang berada di Jalan Gatot Subroto dan S Parman, reklame milik PT WWM yang berada di perempatan Harmoni diketahui tidak memiliki izin, karena izin di titik itu telah habis namun tidak diperpanjang.
Selain itu, reklame PT WWM di Harmoni menggunakan tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat, sehingga melanggar Pergub 148.
Pada Maret 2018, titik reklame itu, juga titik reklame milik PT Kharisma Karya Lestari yang berada di sebelah kanannya, mendapat SP-3 dari Satpol PP, dan pada April 2018 kedua reklame itu dibongkar pemiliknya. Namun sebulan kemudian kedua reklame itu dibangun kembali dan dioperasikan lagi, sehingga menjadi sorotan media.
Pada 3 Desember 2018, PT Kharisma telah membongkar kembali reklamenya, namun PT WWM sepertinya tak memedulikan upaya Gubernur Anies Baswedan yang sedang menertibkan reklame ilegal, sehingga ketika hingga 6 Desember 2018 perusahaan ini juga tidak membongkar reklamenya yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto dan S Parman, meski masuk dalam daftar 60 titik reklame yang sedang ditertibkan, maka tanpa ampun nama perusahaan ini masuk dalam daftar 15 perusahaan yang direkomendasikan kepada PTSP untuk dibekukan izinnya selama setahun.
Jumat malam ini, dari dua titik reklame yang akan dibongkar Tim Terpadu, satu di antaranya milik PT WWM yang berada di Jalan S Parman.
Hingga berita ini diturunkan, Dirut PT WWM Gunawan Effendi tidak dapat dimintai komentar karena saat dihubungi melalui ponselnya, tidak diangkat. (rhm)







