Jakarta, Harian Umum- Eksistensi dua reklame digital ilegal di halaman Komplek Duta Merlin, Jalan Gajah Mada No 1, Jakarta Pusat, tamat.
Pasalnya, reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari tersebut telah dibongkar pemiliknya karena telah mendapat Surat Peringatan (SP) 3 dari Satpol PP pada 23 Maret 2018.
Informasi yang dihimpun, Kamis (19/4/2018), reklame milik PT Kharisma yang berada di sebelah kanan jika dilihat dari Perempatan Harmoni, dibongkar pemiliknya pada Kamis dini hari, dimulai sekitar pukul 01:00 WIB.
"Dibongkar pakai crane," kata Royadi, sekuriti eks Gedung OUB kepada harianumum.com.
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan dini hari karena untuk pembongkaran dibutuhkan suasana yang sepi.
"Kalau saat suasana ramai, takutnya ada yang jatuh waktu reklame dibongkar, dan kena orang atau kendaraan," katanya.
Ia menjelaskan, saat reklame digital itu dibongkar, kayawan PT Kharisma menurunkan satu-satu layar LED, dan setelah itu menurunkan besi konstruksi tempat dimana layar-layar LED dipasang, dari atap pos.
Dari pantauan terlihat, layar-layar LED yang jumlahnya belasan tersebut sudah tak terlihat, namun besi konstruksinya yang bercat hitam masih ada dalam kondisi diikat dengan tambang dan ditautkan ke dinding pos agar tidak terguling.
"Layar-layar LED-nya sudah diangkut pakai mobil," jelas Royadi.
Reklame digital milik PT Kharisma ini melanggar Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Reklame karena selain menggunakan tiang tumbuh, ukurannya melebihi ukuran pos yang menopangnya.
Ukuran pos tersebut 2x2 m2, namun reklame videotron yang dipasang berukuran 5x10 m2.
Konon, reklame ini dapat sempat eksis karena mendapat izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat, namun hingga berita diturunkan, Kepala PTSP Jakpus, Sri Ratu Mulyanti, belum dapat dikonfirmasi.
Sementara itu, reklame milik PT Warna Warni yang berada di sebelah kiri, dibongkar pemiliknya pada 27 Maret 2018, juga karena telah mendapat SP3.
Namun pembongkaran hingga kini belum tuntas, karena konstruksi besi reklame itu hingga kini masih utuh, meski layar-layar LED-nya telah diturunkan.
Menurut sumber yang layak dipercaya, PT Warna Warni berjanji akan membongkar konstruksi itu pada pekan lalu, namun ingkar.
"Kalau hingga beberapa hari ke depan dia tidak juga bongkar, maka Satpol PP yang akan membongkarnya," kata sumber itu.
Reklame ini di-SP3 karena selain izinnya telah habis dan tidak diperpanjang, juga karena melanggar Pergub No 148 Tahun 2017, karena kawasan Harmoni merupakan Kawasan Kendali Ketat, sehingga reklame yang dipasang di kawasan itu harus menempel di dinding atau dipasang di atap bangunan. Namun reklama ini memggunakan tiang tumbuh.
Konon, izin yanh pernah didapat PT Warna Warni juha dikeluarkan oleh PTSP Jakarta Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko belum memberikan tanggapan, karena pesan yang dikirim harianumum.com via WhatsApp, hanya dibaca. (rhm)






