Jakarta, Harian Umum- PT Kharisma Karya Lestari (KKL) membongkar sendiri papan reklame (billboard) videotron miliknya yang berada di area Harmoni Plaza, tepat menghadap ke perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
"Sudah sejak pagi (dibongkar), dimulai dengan pemotongan kabel-kabel," jelas Rudi, salah satu karyawan KKL.
Hingga sore hari, meski hujan turun, pembongkaran tetap berlangsung dengan menurunkan layar-layar LED dari konstruksi. Rudi bahkan mengatakan, pembongkaran kemungkinan akan berlangsung hingga Selasa (4/12/2018) dinihari karena pembongkaran konstruksi harus dilakukan dengan menggunakan crane.
"Tiangnya juga akan dipotong habis, tanpa sisa," katanya.
Ia menjelaskan, pembongkaran dengan crane dilakukan malam hari karena menunggu hingga arus lalu lintas sepi.
"Kalau dilakukan sekarang dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, reklame milik KKL ini, juga reklame milik PT Warna Warni Media yang berada di sebelah kirinya, diketahui tidak memiliki izin dan menggunakan tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat Harmoni, sehingga dinilai melanggar Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, KKL sebenarnya ingin membongkar reklamenya ini sejak 3 hari lalu, namun karena Jakarta dilanda hujan, pembongkaran baru dilakukan hari ini.
Sebelum Pergub Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame yang kemudian direvisi menjadi Pergub Nomor 148 Tahun 2017, terbit, KKL memiliki dua titik reklame konvensional di area Harmoni Plaza dengan ukuran 8x16 meter, dan keduanya memiliki izin.
Kemudian, setelah Pergub 224 terbit dimana Pergub ini menghapus reklame konvensional dari Kawasan Kendali Ketat dan menggantinya dengan reklame videotron, serta di kawasan ini juga tak boleh lagi memiliki tiang tumbuh, melainkan harus ditempel di dinding bangunan atau di atas bangunan. izin kedua reklame itu gugur begitu saja, dan KKL harus mengajukan izin baru ke PTSP Jakarta Pusat.
Saat izin diajukan, KKL juga mengajukan pembangunan pos keamanan berukuran 4x8 meter agar dapat membangun reklame videotron di atasnya, namun yang dikabulkan PTSP hanya berukuran 2x2 meter. Izin itu tak diambil, dan KKL lalu membangun pos seluas 2x2 meter, namun ditambah pelataran di kiri kanannya, sehingga menjadi seluas 4x8 meter. Di situ lah reklame videotron didirikan.
KKL memutuskan untuk menebang reklame tersebut karena selain taat pada peraturan, juga karena jika tidak ditebang sendiri, reklame itu akan ditebang Pemprov DKI dan materialnya akan menjadi milik Pemprov.
Selain itu, izin usaha juga akan dibekukan selama setahun, sehingga dalam kurun waktu itu KKL tak dapat lagi memasang reklame dimana pun di Jakarta.
Untuk diketahui, sejak 19 Oktober 2018 Gubernur Anies Baswedan menerjunkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame untuk menertibkan reklame yang melanggar Perda dan Pergub. Pada tahap pertama yang menjadi target 60 titik reklame yang berada di Kawasan Kendali Ketat. Sesuai kesepakatan dengan KPK, pemilik ke-60 reklame itu harus telah menebangnya paling lambat Kamis (6/12/2018).
Setelah penertiban ke-60 titik reklame itu tuntas, Tim Terpadu akan menertibkan 130 titik reklame yang berada di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah. Jika pemilik ke-130 reklame itu tidak menebang sendiri reklamenya, sanksi yang diberikan bukan hanya reklame akan ditebang Pemprov dan izin dibekukan, namun juga akan dikenai sanksi pidana.
Sebelumnya, saat konferensi pers pada 25 Oktober 2017 di sebuah restoran di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ketua Umum Asosiasi Media Luargriya Indonesia (AMLI), Nuke Mayasaphira, meminta Gubernur Anies Baswedan agar Pergub 148 dicabut atau direvisi karena selain berpotensi menimbulkan praktik monopoli penyelenggaraan reklame di Kawasan Kendali Ketat, juga dapat membuat biro reklame kelas kecil dan menengah bangkrut.
Pasalnya, penyelenggaraan reklame videotron berbiaya sangat besar, beberapa kali lipat dari penyelenggaraan reklame konvensional, karena layar-layar LED yang digunakan untuk reklame jenis itu belum diproduksi di Indonesia dan harus diimpor. (rhm)







