Pesisir Barat, Harian Umum - Rabu,16-11-2022, Seorang Pria warga Pekon (Desa) Siring Gading, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung di laporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pria berinisial SD (25) itu akhirnya diamankan polisi usai melakukan aksi bejatnya kepada Korban AN (16) warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat yang tak lain masih keluarganya sendiri.
Mirisnya, aksi bejat pelaku ketika keluarga korban sedang dalam berduka, yang mana ayah Korban baru saja meninggal dunia dan hendak mengirim do’a yang ke tujuh harinya di kediaman paman korban yang bernama mursal.
Mengetahui hal itu, Mursal selaku paman korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian tertuang dalam No Laporan LP : LP/355/XI/2022/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT, 05 Nopember 2022.
Mursal mengatakan, kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 4 November 2022 pukul 04.00 Wib lalu, ketika korban bersama adiknya berinisial NR (15) di penggil kerumah korban dan terduga pelaku mengajak korban untuk menonton film bareng di handphone terduga pelaku.
Awalnya Pelaku dan korban bersama adik korban nonton film di Handphone di kediaman korban yang saat kejadian rumahnya sedang kosong karena keluarga korban hendak mengirim do’a dirumah saya, lalu selanjutnya pelaku mengajak korban keluar dan di bawa ke Way Kandis untuk menonton film dewasa, disitu lah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim oleh pelaku di semak-semak,terang Mursal.
Peristiwa tersebut di ketahui pihak keluarga korban usai korban mengalami pendarahan di bagian intimnya,lalu keluarga meminta agar korban menceritakan kejadian,setelah korban menceritakan ahir nya keluarga membawa (AN ) kerumah sakit untuk menerima perawatan.
Korban awalnya takut untuk bercerita karena takut di Tampar oleh pelaku, setelah di bujuk oleh pihak kaluarga baru akhirnya korban bercerita sambil menangis. dan pendarahan di bagian intimnya tidak berhenti henti, lalu saya dan pihak keluarga menggotong korban membawa ke puskesmas di Kecamatan Bengkunat,ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP. M Ari Setiawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho membenarkan atas laporan diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ari membenarkan kalau pelakunya sudah di amankan di Polres Lampung barat,setelah dilakukan pemerikasaan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan, pungkasnya.(Yaldo/Yes24)