JAKARTA, HARIAN UMUM - Dengan alokasi anggaran dalam APBD DKI yang cukup besar untuk gaji, kinerja TGUPP (Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan) kerap menjadi sorotan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta HE Syahrial mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mempertimbangkan kembali keberadaan TGUPP. "Kami sebagai anggota DPRD wajib mempertanyakan kinerja mereka (TGUPP), karena ada uang rakyat yang digunakan untuk membiayai mereka," ujar Syahrial kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Karena itu, menurut Syahrial, DPRD DKI akan segera memanggil TGUPP untuk mempertanyakan kinerja mereka. "Dewan akan panggil lewat Komisi A. Karena selama ini yang bisa menilai kerja TGUPP hanya gubernur. Di sinilah letak masalahnya," katanya.
Sejauh ini, kinerja TGUPP yang menonjol hanya beberapa, seperti penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi dan apartemen yang masih jadi masalah.
Sebagai informasi, untuk membiayai gaji personel TGUPP menelan anggaran yang cukup besar dari APBD DKI. Sejak dibentuk, anggaran untuk kebijakan yang sulit dinilai tersebut terus mengalami peningkatan.
Pada 2017, TGUPP menerima jatah anggaran Rp890 juta, lalu melonjak Rp16,2 miliar pada 2018. Pada 2019, anggaran TGUPP dalam APBD Perubahan DKI Jakarta kembali meningkat menjadi Rp18,9 miliar.
Anggaran itu untuk gaji Ketua TGUPP, Ketua Bidang, anggota, dan narasumber. Dalam APBD Perubahan 2019 yang sudah disahkan, klasifikasi gaji anggota TGUPP dibagi menjadi sebelas komponen.
Untuk seorang ketua TGUPP, gajinya Rp51,5 juta. Sementara ketua Bidang, masing-masing digaji Rp41,2 juta.
Di bawah dua bidang itu ada gaji anggota, disesuaikan dengan grade masing-masing, antara lain: grade 1 (Rp31,7 juta); grade 2 (Rp26,5 juta); grade 2a (Rp24,9 juta); grade 2b (Rp20,8 juta); grade 3 (Rp15,3 juta); grade 3a (Rp13,5 juta); grade 3b (Rp9,8 juta); grade 3c (Rp8 juta); dan narasumber Rp1 juta. (Zat)







