Jakarta, Harian Umum - Saksi ahli sidang penistaan agama ke-16 oleh gubernur DKI Non aktif Basuki Tjahaja Purnama, Hamka Haq mengatakan ayat-ayat dalam Al-Quran yang berkaitan dengan pemilihan tidak dipakai dalam pemilihan umum di Indonesia.
"Karena yang berlaku UU Pilkada, maka jelas muslim bisa milih nonmuslim juga sebaliknya," kata Hamka saat bersidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Rabu, 29 Maret 2017.
Hamka yang menjadi guru besar di UIN Makassar, dan anggota DPR dari PDI Perjuangan serta anggota Dewan Penasihat MUI mengatakan Undang-Undang Pilkada tidak mengandung unsur agama. Sehingga, seseorang yang memilih calon kepala daerah tidak seiman itu diperbolehkan karena dijamin undang-undang.
Hamka menjelaskan, fatwa tidak termasuk dalam hukum positif Indonesia yang berupa Pancasila, UUD 1945 dan turunannya. Indonesia menganut negara hukum. Ayat Al-Quran dan hadis terbagi dalam tiga kategori.
Pertama, ada ayat atau hadis yang berlaku secara otomatis karena dijamin berlakunya lewat UUD 1945. Misalnya beribadah.
kedua, ada ayat hukum dan hadis hukum yang berlaku karena diberlakukan sebagai bagian dari hukum positif Indonesia. Misalnya hukum pernikahan.
Ketiga adalah ayat atau hadis yang tidak diberlakukan karena tidak diterima sebagai bagian dari hukum. Misalnya mencuri harus potong tangan.







