Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta diminta menghentikan pembagian kaos kepada warga yang mengenakan kaos bertagar #2019GantiPresiden saat mereka sedang melintas atau tengah berada di area car free day (CFD) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pasalnya, tindakan Pemprov membagikan kaos itu agar warga yang mengenakan kaos bertagar #2019GantiPresiden menyalin kaosnya, menunjukkan kalau Pemprov tengah berpolitik.
"Jelas sekali apa yang dilakukan Pemprov itu; menghentikan warga yang mengenakan kaos bertagar #2019GantiPresiden, memberinya kaos, dan menyuruhnya menyalin kaos yang dipakai dengan yang diberikan. Artinya, Pemprov melarang warganya mengenakan kaos dengan tagar itu," kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto kepada harianumum.com melalui telepon, Senin (7/5/2018).
Menurut aktivis ini, Pemprov DKI tak punya alasan untuk melarang siapa pun mengenakan kaos bertagar #2019GantiPresiden, termasuk di area CFD, karena gerakan itu tidak membawa-bawa partai politik mana pun dan juga tidak mengusung capres mana pun.
Bahkan dari penjelasan inisiator gerakan itu, Mardani Ali Sera, saat deklarasi Relawan Gerakan #2019GantiPresiden di Monas, Minggu (6/5/2018), diketahui kalau Gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memilih pemimpin yang tepat, peduli pada kondisi politik Tanah Air, dan mendorong masyarakat agar ikut berpartisipasi saat Pemilu 2019 agar tercipta Pemilu yang jujur dan adil, bebas dari kecurangan.
Jadi, lanjut aktivis yang akrab disapa SGY ini, Gerakan #2019GantiPresiden merupakan gerakan massa yang muncul akibat ketidakpuasan rakyat atas pemerintahan Jokowi, sehingga menginginkan presiden baru di 2019.
"Ini gerakan yang wajar, yang lahir dari sebuah aspirasi dan pendapat, dan hak rakyat untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi dilindungi UUD 1945 pada pasal 28E ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa setiap warga berhak untuk bersyarikat dan berkumpul, serta menyatakan pendapat," tegasnya.
Ia pun berpendapat bahwa tindakan Pemprov DKI melarang warganya mengenakan kaos bertagar #2019GantiPresiden di area CFD, menunjukkan kalau Pemprov justru sedang berpolitik. Pemprov seperti terprovokasi oleh kegelisahan pemerintahan Jokowi mengingat gerakan itu makin membesar dan membuatnya kemungkinan dapat kalah di Pilpres 2019.
"Benar bahwa pasal 7 ayat (2) Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB memang melarang ada kegiatan politik di area CFD, tapi Mabes Polri sendiri pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaan atribut #2019GantiPresiden, dan itu berarti penggunaan tagar #2019GantiPresiden legal dan konstitusional," tegasnya.
SGY menyesalkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang agaknya tidak memberikan pemahaman yang benar kepada Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, sehingga pembagian kaos itu dilakukan.
"Satpol PP pun seharusnya bisa memberikan pandangan-pandangan yang dapat membuat Gubernur dan Wagub terhindar dari membuat kebijakan yang kurang pas," tegasnya.
Untuk diketahui, saat CFD Minggu (6/5/2018), bersamaan dengan deklarasi Relawan #2019GantiPresiden, Pemprov DKI melalui Bakesbangpol dan Satpol PP membagikan kaos putih kepada warga yang melintas di Jalan MH Thamrin dengan mengenakan kaos bertagar #2019GantiPresiden, dan menyuruhnya menyalin kaos yang dikenakan, dengan yanh diberikan Satpol PP.
"Kami siapkan banyak kaos untuk warga yang nekat menggunakan kaos #2019GantiPresiden," ujar seorang anggota Satpol PP saat ditemui wartawan.
Ia menyebut pihaknya menyiapkan 1.200 kaos yang dibagikan melalui 12 posko di CFD, dimana setiap posko membagikan 100 kaos.
"Pokoknya tidak boleh ada warga berhastag #2019GantiPresiden masuk CFD. Aturannya sudah jelas," tegas dia.
Sebelumnya, pada 24 April 2018, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk menggunakan atribut bertulisan #2019GantiPresiden.
"Kalau cuma ada cap, kami tidak melarang. Enggak ada, apalagi instruksi," kata Iqbal kepada wartawan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Dia menerangkan, Polri tidak melarang berbagai bentuk atribut bertulisan #2019GantiPresiden selama tidak melanggar aturan, seperti dalam lalu lintas.
"Tidak ada. Kecuali ada pelanggaran di situ atau pelanggaran lantas (lalu lintas)," katanya.
Namun Wagub DKI Sandiaga Uno mengatakan, pembagian kaos di arena CFD akan terus dilakukan hingga tak ada lagi warga yang mengenakan kaos bertagar #2019GantiPresiden di area CFD.
"Pembagian kaos akan terus dilakukan sampai steril," katanya, Senin (7/5/2018), usai launching JakEVO di Balaikota DKI, Jakarta Pusat.
Ketika ditanya apakah dana untuk pembagian kaos itu memang telah disiapkan? Sandi mengiyakan.
"Ya, dananya ada," kata dia. (rhm)





