Jakarta, Harian Umum - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengaku tidak terlalu memusingkan pemeriksaan yang harus dijalaninya di Polresta Tangerang, Banten, akibat laporan Maskota terhadap dirinya.
Maskota adalah kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Tangerang.
Ia melaporkan Said Didu melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah karena mengatakan bahwa PSN PIK 2 menggusur masyarakat dengan tanahnya yang dihargai hanya Rp50.009/meter, dan pernyataan itu disebarkan melalui media sosial.
"Saya tidak terlalu memikirkan (pemeriksaan ini), yang penting hentikan kezaliman terhadap rakyat kecil," katanya kepada media sebelum memasuki ruang penyidik Polresta Tangerang,
Ia menegaskan, dirinya memenuhi panggilan Polresta untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara atas tuduhan seseorang karena atas apa yang ia lakukan selama ini.
Ia bahkan mengaku bahwa selama ini, selama 6 bulan 17 hari terakhir dirinya hanya membela rakyat-rakyat tertindas di pesisir utara Tangerang.
"Hal ini juga pernah lakukan di Rempang dan IKN (Ibukota Nusantara)," katanya.
Said Didu datang ke Polresta Tangerang sekitar pukul 11:00 WIB dengan didampingi tim pengacaranya dan sejumlah tokoh nasional seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Marwan Batubara, dan lain-lain.
Pemeriksaan ini juga mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat yang prihatin pada tindakan Maskota melaporkan Said Didu ke polisi, karena tindakan Said Didu mengkritik PSN PIK 2 adalah untuk kepentingan rakyat yang harus melepas tanahnya dengan harga rendah, dan mengalami intimidasi jika tak mau melepas tanah tersebut.
Padahal, di sisi lain, Maskota adalah kepala desa yang masyarakatnya juga terdampak PSN PIK 2. (man)