Jakarta, Harian Umum- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, dari 2013 hingga 2017 baru mencabut hak politik 26 terpidana kasus korupsi.
"Untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Febri menjelaskan, ke-26 orang yang hak politiknya telah dicabut sebelumnya menjabat sebagai ketua umum dan pengurus partai politik, angggota DPR dan DPRD, kepala daerah, dan jabatan lain yang memiliki resiko besar jika menjadi pemimpin politik.
Febri mengaku, masih sedikitnya koruptor yang hak politiknya dicabut, karena pencabutan hak politik ini baru diinisiasi pimpinan KPK jilid III atau periode 2011-2015, setelah mengadakan diskusi dan analisis, dan menyimpulkan bahwa ada resiko besar bagi publik jika terpidana dalam kasus tertentu menjabat sebagai pimpinan politik.
Karena itu, kata Febri, KPK berharap hukuman pencabutan hak politik ini menjadi perhatian bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan ataupun menjatuhkan putusan pengadilan.
Jika memungkinkan dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh peadilan Tipikor," pungkasnya. (Man)







