Jakarta, Harian Umum - Komisi III DPR meminta Polda Jawa Timur dan Polresta Surabaya agar membuka kembali delapan laporan kasus dugaan penyerobotan tanah seluas sekitar 2,3 hektar milik ahli waris Satoewi di Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep (dulu Kecamatan Lakarsantri), Surabaya, oleh PT Pakuwon Darma.
Pasalnya, atas kedelapan laporan tersebut, Polda Jatim dan Polresta Surabaya telah menerbitkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat membacakan kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak ahli waris Satoewi, PT Artisan Surya Kreasi (anak perusahaan Pakuwon), Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Satreskrim Polrestabes Surabaya, dan Bareskrim Polri, Rabu (1/4/2026).
Laporan yang telah di-SP3 dan diminta dibuka lagi antara lain laporan dengan nomor perkara LPB/621/VII/2019/UM/JATIM; laporan dengan perkara Nomor LPB/1290/X/2017/UM/JATIM; laporan perkara Nomor LPB/659/XII/2022/SPKT/POLDA JATIM; laporan dengan perkara nomor LPB/788/VII/2016/SPK/Restabes Surabaya; dan LPB/1271/XI/2016/SPK/Restabes Surabaya.
"Penerbitan SP3 itu perlu ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Sahroni.
Kesimpulan lain adalah bahwa Komisi III akan memanggil Pemkot Surabaya dan BPN, serta meminta Biro Wassidik agar mengawal kasus ini.
“Kami ingin penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” imbuh Sahroni.
Dari RDP itu terungkap kalau penyerobotan terjadi pada tahun 2006 di mana dari pihak ahli waris Satoewi mengatakan, kala itu Pakuwon mengerahkan tentara dan alat berat, akan tetapi dibantah oleh utusan dari PT Artisan Surya Kreasi ketika dikonfirmasi anggota Komisi III Benny K Harman.
Pihak Artisan mengatakan, tanah yang difungsikan sebagai lapangan golf itu adalah tanah hasil tukar guling dengan Pemkot Surabaya, akan tetapi berdasarkan penjelasan ahli waris Satoewi dan resume yang dibaca Benny, terungkap kalau tanah hasil tukar gulingitu bukan berada pada titik di mana tanah Satoewi berada yang oleh PT Pakuwon dijadikan lapangan golf.
'Tanah hasil tukar guling dengan Pemkot itu, yang semula sebagai tempat pembuangan sampah, ada di luar tanah Satoewi,' jelas Muslim Arbi.
Anggota Komisi III umumnya sependapat bahwa ada mafia tanah di balik kasus ini, sehingga disepakati kasus akan dibawa ke Pansus Mafia Tanah Komisi III.
"Nanti kita panggil juga Pemkot Surabaya dan BPN," kata Sahroni. (man)







