JAKARTA, HARIAN UMUM - Protes kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangun di Pulau C dan D, pulau hasil reklamasi oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) di Teluk Jakarta, terus berkelanjutan.
Kebijakan tersebut bahkan berujung ke ranah hukum. Sebab Presidium Rakyat Nusantara (PRN) berencana melaporkan Anies ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri atas kebijakannya itu," kata Ketua Umum PRN, Cary Greant, saat audiensi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Cart menerangkan pihaknya melaporkan ke KPK dan Kepolisian atas penerbitan IMB pulau reklamasi disebabkan adanya indikasi konspirasi dan suap tersebut terlihat dari kebijakan Anies yang membingungkan dalam penerbitan IMB itu, dan akhirnya menjadi polemik.
Cart menjelaskan, kebijakan Anies menjadi sorotan berawal dari ketika pada 7 Juni 2018 Anies menyegel Pulau C dan D dengan alasan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012, karena bangunan di Pulau D tidak ber-IMB, dan IMB baru dapat diterbitkan jika Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah disahkan.
"Namun tiba-tiba, Anies menerbitkan 932 IMB di Pulau D hanya berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Langkah Anies ini tentu saja menuai protes, karena penerbitan IMB itu tidak sesuai prosedur karena Raperda RZWP3K belum disahkan. Begitupula dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Yang belakangan diketahui kedua Raperda itu telah dicabut Anies dari DPRD dengan alasan untuk direvisi, dan sampai sekarang belum dikembalikan ke Dewan," katanya.
Atas dasar itu PRN menduga ada indikasi penerbitan IMB Pulau D bukan berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, melainkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). "Artinya, jika merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2014, maka Perda Zonasi pulau tidak diperlukan lagi," tegasnya.
Selain berencana melaporkan Anies ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri, LSM ini juga meminta agar Komisi A menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Anies tentang dasar aturan yang sah menerbitkan IMB untuk Pulau D, karena masyarakat belum mendapatkan penjelasan secara detil.
Menanggapi niat PRN melaporkan Anies, Komisi A DPRD DKI tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab hal itu merupakan hak setiap warga negara.
Komisi A mengakui paska dua Raperda yaitu Raperda RZWP3K dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dicabut, DPRD DKI tidak mampu berbuat lebih jauh.
"Masalahnya, setelah kedua Raperda itu ditarik Gubernur, sampai sekarang belum dikembalikan. Jadi, apa yang bisa kita bahas?" ujar Gembong Warsono, anggota Komisi A dari fraksi PDIP.
Ia menjanjikan apa yang disampaikan PRN akan diakomodir, namun ia juga meminta agar masalah IMB pulau reklamasi ini dikawal bersama-sama. (Zat)







