Jakarta, Harian Umum - ICW mengapresiasi langkah Polri dalam memerangi pungli di instansinya. Hal tersebut diyakini akan memperbaiki citra Polri sekaligus mendorong perbaikan dalam pelayanan publik dan penerimaan calon anggota Polri maupun sekolah dilingkungan Polri menjadi bebas korupsi.
Terkait Sepuluh polisi yang ditangkap pada Rabu (29/3/2017) lalu. Antara lain Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan AKBP S, Kepala Bagian Psikologi AKBP EK, panitia bidang jasmani, dan panitia bidang akademik.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera mencopot sejumlah oknum polisi di Sumatera Selatan tersebut.
Tak hanya dikenakan sanksi etik profesi, Sepuluh perwira itu dianggap layak dijerat pidana korupsi.
"Oknum polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara berlapis baik administratif maupun pidana," ujar Tama melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4/2017).
Tito diminta bertindak lebih keras terhadap oknum polisi yang terlibat untuk menimbulkan efek jera. Hukuman maksimal perlu diberlakukan mengingat pungli yang dilakukan oknum polisi telah mencoreng institusi dan memalukan korps Bhayangkara.
Tama meyakini kecurangan dalam proses rekrutmen tak hanya terjadi dalam kasus ini. Ia meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri membongkar pihak lain yang diduga terlibat, melindungi, atau menerima setoran yang berasal dari pungli.
Proses hukum yang dilakukan oleh Tim Saber sebaiknya transparan agar publik juga dapat mengawasi.