Jakarta, Harian Umum - Amsal Christy Sitepu, Videografer yang dijerat dengan pasal korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, Senin (30/3/2026), mengadukan kasusnya ke Komisi III DPR secara daring (melalui aplikasi zoom).
Direktur CV Promiseland itu dipidanakan karena dituduh melakukan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dan merugikan negara hingga Rp 202 juta.
Kejari Karo bahkan telah menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menanggapi laporan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bereaksi keras atas kinerja Kejari Karo dalam kasus ini.
“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," kata Habiburokhman, dikutip dari akun Youtube TVR Parlemen, Selasa (31/3/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penegak hukum seharusnya mengacu pada Pasal 53 ayat (2) KUHP Baru yang mengedepankan keadilan substantif. Ia menyoroti bahwa kerja kreatif seorang videografer, mulai dari ide, konsep, editing, hingga dubbing, tidak memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dianggap sebagai penggelembungan (mark-up).
Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif nasional akibat ancaman overkriminalisasi.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tegas Habiburokhman.
Selain mendorong vonis bebas, Komisi III DPR juga menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp202 juta dalam kasus ini, karena menurutnya, tujuan penegakan hukum seharusnya lebih diarahkan pada pemulihan kerugian negara dibandingkan sekadar pemenuhan target pemenjaraan.
Sebagai bentuk dukungan nyata, lembaga legislatif ini menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Amsal agar mendapatkan penangguhan penahanan.
"Komisi III DPR mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," tegas Habiburokhman.
Kronologi Versi Amsal
Amsal menceritakan bahwa ide pembuatan video profil desa tersebut muncul pada 2019 saat sektor ekonomi kreatif lumpuh akibat lockdown. Dengan modal keahlian profesional, ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta per desa.
Kata dia, angka itu sangat murah mengingat risiko kerja di lapangan, termasuk kehilangan unit drone yang jatuh saat proses pengambilan gambar.
Singkatnya, proposal pengajuan pembuatan video profil desa itu disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022 dengan anggaran dari dana desa. Setidaknya ada 20 desa di empat kecamatan yang sepakat, yakni Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran.
Sesuai pengajuan di proposal, biaya pembuatan video profil desa sekitar Rp30 juta per desa.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Karo, Amsal dituding korupsi. Nilai pengajuan dalam proposal diduga digelembungkan alias mark up. JPU mengaku, hal itu mengacu pada hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video profil desa seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih itulah yang dipersoalkan, dan JPU menjerat Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan menunturnya dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 202 juta.
Versi Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) berkilah kalau Amsal dipidana karena kasusnya merupakan bagian dari rangkaian perkara yang lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar, karena perkaranya berasal dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa tahun anggaran 2020-2023.
"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (30/3/2026).
Dia merinci, kerugian terbesar berasal dari salah satu rekanan yang mencapai sekitar Rp 1,1 miliar, sedang perkara lain melibatkan perusahaan berbeda dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah dan sebagian sudah inkrah maupun dalam proses banding.
Adapun kasus yang menjerat Amsal Sitepu merupakan bagian yang saat ini tengah disorot publik. Anang menyatakan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut disebut sekitar Rp 202 juta dan kini tengah berproses di tahap persidangan.
"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp 202 jutaan," jelas Anang.
Menurut Anang, dugaan korupsi dalam kasus ini bukan terkait kemampuan teknis pelaku. Melainkan pada praktik penggelembungan anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Anang menyebut salah satunya yakni penyewaan drone yang dianggarkan 30 hari, tapi faktanya hanya dilaksanakan sekitar 12 hari.
"Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkapnya.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan anggaran, termasuk biaya editing yang dianggarkan lebih dari sekali dalam RAB.
"Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi," ujar Anang.
Anang menambahkan, praktik tersebut terjadi karena penyusunan RAB diduga lebih banyak berasal dari pihak rekanan, sementara aparatur desa tidak sepenuhnya memahami detail teknis kegiatan.
"Ini dana desa masalahnya. Nah, kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri," terang dia.
Terkait adanya perbedaan informasi soal biaya editing yang disebut gratis, Anang menyatakan hal itu tetap menjadi bagian dari temuan penyidik mengenai adanya penganggaran ganda.
Kejagung menegaskan penanganan perkara ini tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti serta fakta persidangan.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh," tutur Anang.
"Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," pungkas Anang. (man)







