Jakarta, Harian Umum - Gubernur Jambi Al Haris serta sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemprov Jambi. diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) karena diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi.
Pelapor mereka adalah kelompok masyarakat yang menamakan diri Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR). Proyek senilai Rp250 miliar itu dananya bersumber dari APBD.
"AMATIR dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, itu dilakukan oleh PT SCM dengan nilai kontrak Rp 244.997.582.000 dengan masa penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.
Namun, kata dia, sampai tanggal serah terima pekerjaan, yakni pada tanggal 23 Januari 2025, ada dugaan bahwa pengerjaan proyek itru tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan AMATIR dalam pelaksanaan proyek tersebut di antaranya adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribune penonton bagian Utara dan Selatan.
"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp 100 miliar lebih," jelas Nardo.
Ia meyakini, hal itu membuat terjadinya ketidaksesuaian desain stadion, di mana perencanaan awal stadion berbentuk bundar melingkar, tetapi bangunan hanya berdiri pada sisi barat dan timur.
Selain itu, dia juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp 4,4 miliar.
"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit (Surat Terlampir)," jelas Nardo lagi.
Berdasarkan hal tersebut, AMATIR mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EJ, Team Leader Manajemen Konsultan GA, Projek Manager DM, dan Dirut PT SMC selaku rekanan proyek ini.
Dia juga meminta KPK untuk menunjuk langsung BPKP sebagai auditor independen, bukan inspektorat.
"Sebagai bukti permulaan bersama ini kami lampirkan dokumen," ucap dia.
Menanggapi laporan ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi atas peran dan kontribusi dari masyarakat melalui pengaduan ini.
Dia mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi dan memvaliditasi informasi dan data yang disampaikan.
"Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," kata Budi dalam keterangannya. (man)







