Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus;korupsi kuota haji.
Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dinyatakan sah.
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
Menurut hakim, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim mengingatkan bahwa sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.
Seperti diketahui, Yaqut tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kuota haji, dan mengajukan praperadilan untuk menggugurkannya.
Kasus lni bermula ketika Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengajukan permohonan kuota haji kepada Arab Saudi untuk memangkas antrean calon jamaah haji yang mencapai belasan, bahkan puluhan tahun.
Oleh Arab Saudi, Jokowi diberi kuota haji tambahan sebanyak 20.000.
Sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota itu seharusnya dibagi 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, oleh Yaqut, kuota haji tambahan itu dibagi 60 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga KPK menyatakan Yaqut melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 itu, dan dijerat dengan UU Tipikor.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka dilakukan pada 9 Januari 2026, dan sampai sekarang Yaqut tidak ditahan.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan satu tersangka yang lain, yakni man staf khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Sejauh ini KPK masih menyelidiki kemana saja aliran dan korupsi ini mengalir. (man)







