Jakarta, Harian Umum - Seorang wiraswastawan yang juga mantan ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, Jumat (24/4/2029), melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya karena merasa tertipu oleh buku yang ditulis pakar digital forensik itu yang berjudul "Gibran End Game".
"Saya membeli buku itu sebanyak 60 eksemplar untuk saya bagi-bagikan. Awalnya, saya berencana membeli 300 eksemplar, akan tetapi karena ketika itu saya mulai melihat gelagat Rismon yang tidak biasa, akhirnya batal dan hanya membeli 60 eksemplar," kata Irwan setelah melapor.
Lebih rinci ia menyebut, ke-60 buku seharga Rp100.000/eksemplar itu ia beli saat car freeday di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.
"Saya tertarik untuk membeli buku itu, karena ketika itu saya kagum kepada dia karena selain merupakan seorang peneliti dan dosen, dia juga seorang pakar digital forensik. Makanya, saya ingin membaca apa hasil penelitiannya tentang ijazah Gibran yang dia tulis di buku itu," jelas Irwan.
Belakangan, sambung Irwan, ketika Rismon mengajukan restoratif justice kepada Jokowi, dan membantah semua isi bukunya itu, ia bukan saja kecewa, tapi juga merasa tertipu.
"Karena kalau dia bantah, berarti isi bukunya itu bohong semua," tegasnya.
Laporan Irwan oleh Polda diregistrasi sebagai laporan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia menjerat Rismon dengan pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 486 KUHP.
Saat melapor, Irwan didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Abdul Ghofur Sangaji dan Azam Khan.
Barang bukti yang ia sertakan adalah buku Gibran End Game yang ia beli, dan bukti transfer pembelian buku itu. (man)




