Banten, Harian Umum - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah tahun 2025, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa kasus yang merugikan negara hingga sekitar Rp20,4 miliar tersebut akan segera disidangkan.
Kedua tersangka tersebut adalah Plt Direktur Utama (Dirut) BUMD Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama; dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya.
"Jaksa dari Kejati Banten telah melakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan, Jumat (13/2/2026), dikutip dari kompas.com.
Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Serang untuk menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Serang, dan disidangkan.
Jaksa penyidik juga telah berupaya melakukan pemulihan kerugian negara dengan menyita sejumlah aset milik tersangka Andreas.
Jonathan menyebutkan, aset yang disita berupa satu unit mobil Toyota Innova Zenix serta uang tunai dengan total mencapai Rp 5.200.000.000. Langkah ini diambil untuk menutupi total kerugian yang ditaksir mencapai angka fantastis.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian negara akibat dugaan korupsi jual beli minyak goreng CP10 tersebut mencapai Rp 20.487.194.100 atau sekitar Rp 20,4 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT ABM selaku BUMD milik Pemprov Banten menjalin kerja sama jual beli minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton dengan PT KAN pada 28 Februari 2025. Nilai pembelian mencapai Rp 20.400.000.000 dengan skema pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pada 27 Maret 2025, tersangka AAW diketahui telah mencairkan dana SKBDN tersebut melalui bank pelat merah Cabang Bintaro, Tangerang Selatan, akan tetapi hingga kini 1.200 ton minyak goreng yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh PT ABM.
Akibat perbuatan tersebut, Pemprov Banten mengalami kerugian besar, dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. (man)







