Jakarta, Harian Umum - TikTok akan menutup layanan dagangnya, yakni TikTok Shop, pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Kebijakan ini diputuskan menyusul larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, selain hanya berpromosi.
Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok seperti dikutip dari situs web resminya, Rabu (4/10/2023).
Manajemen juga mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Izin Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam beleid itu ditetapkan bahwa social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang. Jika tetap ingin menjalankan bisnis itu, maka perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce, dan harus memiliki izin.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller. Ia bahkan beranggapan, dengan pemisahan itu justru TikTok media sosial akan lebih berfokus pada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lain sesuai kemauan seller.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Teten di akun Instagram pribadinya pada 27 September 2023. (rhm)







