Jakarta, Harian Umum - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang TikTok Shop untuk berdagang jika tidak dalam bentuk e-commerce yang berizin
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangani Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan.
Dalam baleid itu tegas ditetapkan bahwa social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang.
Jika tetap ingin berdagang, perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce dan harus memiliki izin.
"Kita tidak menutup (TikTok shop). Silakan, kalau mau media sosial, ya media sosial. Kalau mau social commerce silakan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce silakan, tapi ikuti aturan, enggak bisa satu jadi semuanya gitu," ujar Zulhas saat mengunjungi pasar Asemka, Jumat (29/9/2023).
Menurut Ketua Umum PAN ini, kebijakan untuk mengatur TikTok Shop di Indonesia jauh lebih longgar jika dibandingkan dengan kebijakan di negara-negara lain.
Dia mencontohkan seperti di India, justru TikTok Shop dilarang sama sekali untuk berbisnis di sana.
"Tiongkok juga kalau TikTok di Tiongkok itu saya sudah pelajari, anak-anak muda hanya boleh 40 menit saja (pemaikaiannya). Diatur itu. Bayangin, buka TikTok aja diatur dagangnya," imbuh dia.
Zulhas bahkan mengatakan, di Uni Eropa TikTok shop malah tak boleh sama sekali. Begitupula India, Amerika dan Australia.
"Nah, kita tidak, kita silahkan, tapi kita atur, jangan sampai yang dagang offline ini bayar pajak, tapi di online tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta TikTok untuk segera menutup layanan dagangnya, yakni TikTok Shop, karena platform TikTok Shop ilegal lantaran tidak memiliki izin e-commerce.
"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak, udah digigit duluan ini karena ilegal," kata Teten kepada media di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).
Walau demikian, Teten mengatakan, pemerintah masih memberi batasan waktu selama seminggu agar bisa menutup platformnya. (rhm)





