Jakarta, Harian Umum - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menuntut partai-partai yang memiliki perwakilan di DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (Wapres).
Tuntutan itu disampaikan dalam konferensi pers dan pembacaan pernyataan di Jakarta, Rabu (4/11/2026). Acara ini diberi tajuk "Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) Gibran Harus Dimakzulkan".
Konferensi pers ini menghadirkan sejumlah tokoh GMKR, seperti Marwan Batubara, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, dan Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin.
Juga hadir advokat Subhan Palal yang kasasinya dalam perkara Suket Gibran dikabulkan MA, Rustam Effendi yang merupakan tersangka kasus ijazah Jokowi, Ketua Emak-emak Bergerak Lintas Provinsi Bunda Merry, dan Ketum Pengacara dan Jawara Bela Ummat (Pejabat) Ustad Eka Jaya.
"Kami juga membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Gibran, DPR, MPR dan DPD RI," kata Marwan.
Ia menyebut, surat terbuka ini dibacakan agar proses pemakzulan segera dilakukan dengan berlandaskan pada rinsip efisien, efektif dan transparan.
Ada dua dasar pemakzulan tersebut, yaitu putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa tidak ditemukan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA atau yang sederajat; dan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan surat keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menyetarakan pengetahuan Gibran dengan tamatan SMK dan diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kementerian Dikdasmen).
"Kedua putusan itu membuat Gibran tidak lagi layak menjadi Wapres, karena selain tidak memenuhi syarat pendidikan, juga karena Suket yang dia gunakan untuk menjadi Cawapres di Pilpres 2024, telah dibatalkan, sehingga dia tidak punya lagi landasan hukum untuk menjadi Wapres," jelas Marwan.
Karena hal itu, menurut dia, DPR sudah langsung bisa melaksanakan pasal 7A UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat, sementara putusan MA meski bisa diajukan peninjauan kembali (PK) oleh pihak Gibran, akan tetapi sudah bisa dieksekusi," kata Marwan.
Ia mengingatkan DPR agar jangan "bermain-main" dengan perkara ini, karena dalam kasus Gibran ini telah terjadi kejahatan hukum dan konstitusi.
"Seandainya DPR sengaja mengulur-ulur waktu misalnya, mungkin karena takut pada intervensi Geng Solo atau Jokowi, maka kami akan mendatangi dan menduduki DPR," ancam Marwan.
Berikut empat tuntutan GMKR terhadap DPR terkait Gibran:
1. Parpol segera memproses pemakzulan Gibran;
2. Meminta kepada MPR, DPR, DPD RI dan seluruh lembaga terkait untuk mengambil langkah-langkah politik untuk memakzulkan Gibran;
3. Setelah Gibran dimakzulkan, GMKR mengusulkan dua hal untuk mengisian jabatan Wapres yang menjadi kosong:
3.1. Sesuai pasal 8 ayat (2) UUD 1945, Presiden mengusulkan dua nama kepada DPR untuk dipilih salah satunya, di mana keduanya merupakan figur non partisan
3.2. Jabatan wakil presiden dikosongkan untuk sementara waktu atau sesuai kebutuhan
4 Jika proses pemakzulan "dipermainkan" oleh politisi di DPR, GMKR akan mengajak seluruh elemen bangsa dan rakyat untuk menggalang aksi berkelanjutan agar pemakzulan terlaksanakan.
(rhm)







