Jakarta, Harian Umum - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada indikasi makar dalam kasus penyadapan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi, semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).
Namun, ia mengakui materi dan tujuan penyadapan masih dalam proses penyidikan tahap awal. Ia memastikan penyidik Polri pasti akan menjelaskan apa saja materi yang disadap oleh Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menangkap eks Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, media dan LSM.
Bersamanya, dia jenderal juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Yusril menjelaskan, eks Kapolri dan dua tersangka yang lain dijerat dengan pasal tentang penyadapan dalam KUHP dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril. (man)






