Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain
"Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Beliau ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Kesekretariatan Kepresidenan," imbuh Prasetyo.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri, semata-mata untuk memastikan pelayanan di kepolisian tetap berjalan dengan baik. (man)


