Jakarta, Harian Umum - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pejabat pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Tersangka baru tersebut adalah pegawai Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026)
Ia menjelaskan, Dedi ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026, bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap P Gatot Heroe, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Dedi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Terkait kasus dugaan suap pejabat pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, KPK juga melakukan pengembangan perkara terkait cukai rokok dengan menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah (Jateng) serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Artinya, berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata Budi, Kamis (29/10/2026).
Ia menyebut, pada hitungan awal, kerugian negara karena kasus ini mencapai triliunan rupiah. (man)


