Jakarta, Harian Umum - Partai Gerindra ingin polemik surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," kata dia.
Menurut Sugiat menilai, putusan MA harus disikapi secara serius sesuai ketentuan hukum.
Namun, ia meminta semua pihak agar memahami secara utuh obyek perkara, dan konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," pungkas Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu. (man)
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan Palal terkait Suket Gibran yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kini Kementerian Dikdasmen), sehingga Suket penyetaraan pengetahuan Gibran setara SMK dibatalkan.
Saat permohonan kasasi masih dalam proses, Subhan menambahkan bukti berupa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tidak ditemukan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMK, karena dasar penerbitan Suket itu adalah bahwa Gibran telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch.
Namun, dalam sidang MK terungkap kalau UTS Insearch tempat kursus, bukan sekolahan.
Selain itu, saat Gibran mengajukan pembuatan Suket tersebut, dokumen yang dilampirkan adalah certificate of attendance atau daftar kehadiran, dan daftar nilai. Bukan sertifikat kelulusan dari UTS Insearch. (man)





